SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 49 perkara sengketa Pilkada. Dari 49 perkara yang dibahas, 42 perkara dinyatakan ditolak, sementara 7 perkara lainnya lanjut ke tahap pemeriksaan bukti.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dari 49 perkara yang dibahas dalam sidang hari ini, hanya 7 perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian.
“Dari 49 perkara yang kami bahas, 42 sudah diputuskan dan 7 perkara lainnya lanjut ke tahap pemeriksaan bukti,” ujar Arief Hidayat.
Salah satu perkara yang lanjut ke tahap pemeriksaan bukti adalah sengketa Pilkada Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, dengan perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025. Calon kepala daerah yang menggugat dalam perkara ini adalah Peniel Waker dan Saulimus Murib, yang didukung oleh Partai Gelora Indonesia, Perindo, Ummat, PSI, dan PPP.
Menurut kuasa hukum pemohon, Ahmad Hafiz, gugatan ini diajukan karena terdapat kesalahan fatal dalam proses penetapan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak. Gugatan ini berfokus pada SK KPU Nomor 85 yang dinilai bermasalah.
“KPU Puncak telah melakukan kesalahan fatal dalam SK KPU nomor 85 tentang rekapitulasi dan penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih, makanya kami ajukan gugatan ke MK,” ujar Ahmad Hafiz.
Dalam persidangan pendahuluan, terungkap bahwa ada versi berbeda dari SK KPU Nomor 85 yang beredar. Ahmad Hafiz mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya versi terbaru dari SK yang berbeda dari dokumen yang mereka terima pada 12 Desember 2024 di Nabire.
“Kami baru tahu ada SK KPU Nomor 85 versi terbaru dengan jumlah halaman 4 halaman dan ada perubahan pada diktum ketiganya setelah Hakim Prof. Enny pertanyakan kepada kami dalam sidang pendahuluan,” jelas Hafiz.
Dalam sidang yang berlangsung, Hakim Prof. Enny Nurbaningsih melakukan klarifikasi kepada Ketua KPU Puncak mengenai tanda tangan yang ada pada SK KPU yang dijadikan bukti oleh pemohon.
“Apakah betul itu tanda tangan Bapak sebagai ketua KPU?” tanya Hakim Enny.
Ketua KPU Puncak pun membenarkan bahwa itu adalah tanda tangannya.
“Benar, ini tanda tangan saya,” jawab Ketua KPU Puncak.
Setelah klarifikasi tersebut, persidangan dilanjutkan, dan akhirnya MK memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan bukti.
Sengketa Pilkada Kabupaten Puncak kini memasuki tahap pemeriksaan bukti di Mahkamah Konstitusi. Persidangan ini akan menentukan apakah terdapat ketidakberesan dalam proses Pilkada yang dapat memengaruhi hasil pemilihan calon bupati.
Dengan semakin dekatnya pemilu dan sengketa-sengketa yang terjadi, keputusan MK ini akan menjadi sorotan bagi banyak pihak yang berharap pada proses pemilu yang adil dan transparan.
(Anton)