SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik terkait pengunduran diri calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024. Pengajuan pergantian caleg ini diterima hingga saat ini, bahkan surat terbaru diterima pada Senin (9/9/2024).
“Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai. Partainya bermacam-macam, semuanya mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon pengganti dengan nomor atau suara di bawahnya,” ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta.
Pengajuan pergantian ini dilakukan dengan berbagai alasan, termasuk pengunduran diri caleg yang maju sebagai kontestan Pilkada 2024 dan kondisi berhalangan tetap seperti meninggal dunia. Proses ini dipastikan akan selesai sebelum pelantikan resmi anggota DPR RI yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik terkait permohonan tersebut untuk memastikan legalitas dan keabsahan penggantian caleg. Proses ini bertujuan untuk menentukan siapa yang akan dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih.
“Kami akan kompilasi seluruh permohonan pergantian, kemudian melakukan klarifikasi. Sebelum pelantikan, kami akan memastikan siapa yang terundang dan siapa yang sudah mundur, serta bagaimana penggantiannya,” jelasnya.
Daftar Caleg yang Diganti
Dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih yang digelar pada 25 Agustus 2024, KPU mengumumkan sembilan caleg yang diganti karena berbagai alasan, termasuk pengunduran diri dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Salah satu contoh adalah caleg dari Partai Gerindra, Christovel Liempepas, yang terpilih di daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara, namun harus diganti karena terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Berikut adalah daftar caleg yang digantikan:
- Dapil Sumatera Utara II (Partai Gerindra)
– Gus Irawan Pasaribu dan Ari Wibowo diganti Sabam Rajagukguk: Mengundurkan diri.
- Dapil Jawa Barat III (Partai Golkar)
– Budhy Setiawan diganti Isfhan Taufik Munggaran: Meninggal dunia.
- Dapil Jawa Timur II (Partai NasDem)
– Moh Haerul Amri diganti Dini Rahmania: Meninggal dunia.
- Dapil Nusa Tenggara Timur II (Partai NasDem)
– Ratu Ngadu Bonu Wulla diganti Victor Laiskodat: Mengundurkan diri.
- Dapil Kalimantan Tengah (PDI Perjuangan)
– Agustiar Sabran diganti Willy Midel Yoseph: Mengundurkan diri.
- Dapil Kalimantan Selatan II (Partai NasDem)
– Rahmat Trianto diganti Machfud Arifin: Mengundurkan diri.
- Dapil Sulawesi Utara (Partai Gerindra)
– Christovel Liempepas diganti Martin D Tumbelaka: Terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
- Dapil Sulawesi Tenggara (Partai NasDem)
– Tina Nur Alam diganti Ali Mazi: Mengundurkan diri.
Afifuddin memastikan bahwa proses pergantian ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, dengan tujuan agar pergantian caleg tidak menghambat jalannya pelantikan pada 1 Oktober mendatang.
KPU Tegaskan Pentingnya Klarifikasi
KPU menegaskan akan terus menerima dan memproses surat pengunduran diri hingga mendekati pelantikan. Afifuddin menyebutkan, proses klarifikasi diperlukan untuk memastikan semua caleg yang akan dilantik telah memenuhi persyaratan dan tidak ada masalah hukum yang tersisa.
“Proses ini kami pastikan selesai sebelum waktu pelantikan agar semua berjalan sesuai rencana. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan bahwa caleg yang dilantik adalah mereka yang sah secara hukum dan memenuhi persyaratan,” pungkas Afifuddin.
Pelantikan anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta.
(Anton)