SUARAINDONEWS.COM, Bogor-Berangkat dari tingginya pertumbuhan industri yang ada di Kabupaten Bogor mendorong hadirnya sejumlah kawasan industri yang disiapkan untuk menopang lajunya kebutuhan sektor industri yang diharapkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan menekankan bahwa pembangunan kawasan industri harus fokus pada daya saing global agar rantai pasokan industri efektif, efisien, ramah lingkungan dan memiliki SDM yang berkualitas.
Terkait pada peningkatan Sumber Daya Manusia, Kadin Kabupaten Bogor sebagai organisasi dibawah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang merupakan organisasi yang menjadi payung bagi dunia usaha Indonesia. Berdasarkan UU No.1 tahun 1987, Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi yang mewadahi para pengusaha Indonesia dan landasan operasional kegiatannya berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin yang disahkan dengan Keputusan Presiden RI, terakhir dengan Keppres No. 17 Tahun 2010, menegaskan posisinya bahwa Kadin Kabupaten Bogor menjadi mitra strategis pemerintah, jelas Djasfar selaku Ketua Harian Kadin Kabupaten Bogor di Graha Kadin, Bogor, Jawa Barat.
Oleh karenanya, dihadapkan pada pertumbuhan industri yang tinggi, lalu hadirnya sejumlah kawasan industri yang bakal banyak menyerap tenaga kerja dan fakta masih minimnya kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Bogor, Kadin Kabupaten Bogor sebagai mitra pemerintah turut menjembataninya dengan hadirnya sistem pendidikan jarak jauh untuk memenuhi kompetensi para lulusan Sekolah Menengah Kejuruan terhadap kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha tersebut, seperti yang ada di Desa Puspa, lanjut Djasfar.
Hal tersebut sejalan dengan penegasan Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Imam Haryono, bahwa pembangunan kawasan industri menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017. Dimana Pemerintah Pusat hingga 2019 harus sudah menyiapkan sebanyak 1.040.522 tenaga kerja bersertifikat, khususnya untuk ditempatkan di sentra-sentra industri, baik itu di Pulau Jawa maupun kawasan industri lainnya.
Inilah yang menjadi tugas berat dan juga penting dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menselaraskan dan meningkatkan tingkat wajib belajar 9 tahun yang masih besar itu, menjadi wajib belajar 12 tahun. Karena hal ini berdampak pada serapan tenaga kerja di industri dan dunia usaha yang sangat minim dari masyarakat Kabupaten Bogor sendiri, ungkap Djasfar.
Dan kesempatan yang besar itu kemudian justeru dipenuhi oleh pendatang-pendatang yang berasal dari luar Kabupaten Bogor dan mungkin juga dari luar Jawa Barat, yang tidak saja menciptakan dampak kesenjangan ekonomi namun juga kesenjangan sosial. Dimana akan berdampak pada tingginya tingkat kerawanan kriminalitas, tambahnya lagi.
Diakui Djasfar, pertumbuhan industri atau kawasan industri di Kabupaten Bogor memang tengah melaju, namun dengan tingkat UMR Kabupaten sebesar Rp 3,6 juta (di banding Sukabumi dengan UMR Rp 2,5 juta), maka dunia usaha pasti akan mengarah kesana, apalagi nanti Jalur Bocimi (Bogor, Cianjur, Sukabumi) dibuka maka perkembangan dunia usaha Kabupaten Bogor akan mengarah kesana.
Sementara bagi pengembangan industri atau kawasan industri tentunya akan mengarah pada konektivitas yang saling menopang antar kawasan seperti kawasan industri Weninggalih Jonggol, kawasan industri Cipeucang Cileungsi, kawasan industri Kirana Uttama, hingga kawasan industri Cariu, yang konektivitasnya ke kawasan industri Cikarang sangat linier serta terjangkau.
Tapi sayangnya, lagi-lagi Kadin Kabupaten Bogor tidak memiliki blue print arah pengembangan industri dan kawasan industri dari Pemerintah Kabupaten Bogor, padahal berdasarkan UU No.1 Tahun 1987 dan Keppres No.17 Tahun 2010 menjadi payung hukum yang jelas bagi kemitraan strategis Kadin dengan Pemerintah, pungkas Djasfar.
(tjo; foto dok