SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komite III DPD RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) harus menjadi prioritas nasional yang tak bisa ditunda. Revisi ini penting untuk memperluas perlindungan jaminan sosial, khususnya untuk korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, revisi ini sejalan dengan meningkatnya angka kecelakaan yang menimbulkan dampak besar bagi perekonomian dan sosial-ekonomi keluarga korban.
“Revisi UU SJSN ini penting untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik. Ini sejalan dengan semakin tingginya angka kecelakaan yang mempengaruhi perekonomian dan kondisi sosial-ekonomi keluarga korban,” ujar Filep Wamafma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (17/05/2025).
Kerugian Ekonomi Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Berdasarkan data dari Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ di Indonesia pada tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp448 – Rp478 triliun, atau sekitar 2,9% – 3,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Angka ini menunjukkan betapa pentingnya penanganan yang lebih sistematis dan inklusif terhadap korban kecelakaan, yang dapat dilakukan melalui jaminan sosial nasional,” tambah Filep.
Biaya Tanggap Darurat dan Dampak Psikologis
Filep juga menyoroti tingginya biaya tanggap darurat, perawatan medis, serta dampak psikologis yang dialami oleh korban dan keluarga mereka. Hal ini semakin memperkuat urgensi penguatan sistem jaminan sosial yang mencakup korban kecelakaan LLAJ.
“Perlunya penanganan lintas sektor dalam keselamatan lalu lintas telah ditegaskan dalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami mendesak negara untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh melalui revisi UU SJSN,” lanjut Filep Wamafma.
Usulan Fasilitas Istirahat dan Asuransi untuk Pengemudi
Di sisi lain, Agita Nurfianti, anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat, mengusulkan agar pengemudi angkutan umum mendapatkan tempat istirahat yang layak. Hal ini untuk mencegah kelelahan yang dapat berujung pada kecelakaan.
“Banyak pengemudi yang kurang istirahat karena jadwal perjalanan yang padat. Oleh karena itu, perlu ada tempat istirahat yang memadai agar pengemudi tetap dalam kondisi prima,” ujar Agita.
Sementara itu, Erlinawati, anggota DPD RI asal Kalimantan Barat, menyarankan agar pengemudi di wilayahnya, yang sering melewati jalur rawan kecelakaan, diberikan asuransi khusus.
“Jalan-jalan di Kalbar sangat rawan kecelakaan, seperti jalur ke perbatasan Malaysia dan Singkawang. Kami berharap adanya asuransi untuk pengemudi agar mereka terlindungi,” harap Erlinawati.
KNKT Soroti Dampak Kecelakaan dan Tuntutan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menegaskan bahwa kecelakaan transportasi tidak hanya berdampak pada korban langsung, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat secara luas.
“Kecelakaan transportasi tidak hanya menyebabkan korban meninggal atau cacat, tetapi juga menciptakan trauma fisik dan psikologis yang berdampak jangka panjang. Oleh karena itu, sistem jaminan sosial perlu mengakomodasi kebutuhan korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga mereka,” jelas Soerjanto.
Soerjanto juga berharap agar kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan bisa diakui sebagai kecelakaan kerja, sehingga korban bisa mendapatkan jaminan sosial yang sesuai.
“Kami sangat berharap ada kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani kasus-kasus kecelakaan transportasi secara lebih komprehensif,” tambah Soerjanto Tjahjono.
Kesimpulan: Perlindungan Sosial yang Lebih Luas
Revisi UU SJSN menjadi langkah krusial dalam menciptakan sistem jaminan sosial yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan dukungan penuh dari Komite III DPD RI, diharapkan revisi ini dapat segera dilaksanakan untuk memperluas jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai tambahan, perlunya penanganan keselamatan lalu lintas yang lebih sistematis dan berbasis pada data akan meningkatkan kualitas perlindungan bagi korban kecelakaan dan keluarga mereka. Revisi UU SJSN bukan hanya tentang perluasan jangkauan, tetapi juga tentang menciptakan sistem yang lebih adil dan menyeluruh.
(Anton)