SUARAINDONEWS.COM, Yogyakarta — Dalam kunjungan kerjanya ke Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya mengadopsi pendekatan **restorative justice** alias keadilan restoratif ke dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Bukan sekadar wacana, pendekatan ini dinilai sebagai arah baru penyelesaian perkara pidana yang lebih manusiawi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, **Sari Yuliati**, menegaskan bahwa pendekatan ini bukan pelengkap penderita dalam hukum, tapi justru bisa jadi pemain utama dalam menghadirkan keadilan sejati.
“Restorative justice bukan hanya alternatif, tapi solusi nyata untuk menyelesaikan perkara pidana secara lebih adil dan manusiawi,” tegas Sari saat berbicara di Mapolda DIY, Rabu (2/7/2025).
Intinya, keadilan restoratif ini lebih suka dialog daripada debat kusir. Korban mendapat ruang untuk didengar, pelaku diberi kesempatan bertanggung jawab, dan semua pihak bisa ngobrol baik-baik buat nyari jalan keluar. Kayak musyawarah RT, tapi levelnya hukum nasional.
—
### KUHAP Baru, Harus Lebih Ngerti Rasa
Sari juga menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus memuat keadilan tidak hanya dari sisi formalitas hukum, tapi juga dari sisi rasa keadilan masyarakat.
“Kami ingin KUHAP yang memberikan keadilan substantif dan prosedural. Bukan cuma buat aparat hukum, tapi terutama buat warga negara yang berhadapan dengan hukum,” ujar politisi dari Fraksi Golkar ini.
Artinya, hukum jangan cuma tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tapi harus bisa merangkul semua pihak dengan pendekatan yang lebih empatik, bukan mekanistik.
—
### Masukan dari Yogyakarta: Jangan Ego Sektoral, Yuk Kolaborasi
Dalam forum yang digelar bersama mitra kerja dan akademisi di Yogya, berbagai masukan mencuat. Salah satu yang paling sering disorot: masih lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Alias, masih banyak yang kerja sendiri-sendiri, padahal harusnya main tim kayak sepak bola.
Ego sektoral dinilai menjadi penghambat reformasi hukum acara pidana. Kalau semua lembaga bisa jalan bareng, penegakan hukum bukan cuma cepat, tapi juga tepat.
—
### RUU Masih Digodok, Tapi Warga Tetap Bisa Ikut Nimbrung
RUU KUHAP belum final. Dan kabar baiknya, DPR RI memastikan prosesnya masih terbuka untuk masukan publik.
“Kami ingin RUU ini benar-benar mewakili aspirasi publik dan menjawab tantangan hukum masa depan,” tutup Sari.
Jadi kalau kamu punya ide, kritik, atau sekadar unek-unek soal hukum acara pidana, jangan disimpan sendiri. Siapa tahu bisa jadi bahan pertimbangan dalam rapat-rapat di Senayan.
—
### Apa Itu Restorative Justice?
**Restorative justice** atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan ketimbang pembalasan. Fokusnya bukan sekadar menghukum pelaku, tapi juga memulihkan kerugian korban dan merajut kembali relasi sosial yang rusak.
Caranya? Ya ngobrol. Pelaku, korban, dan masyarakat duduk satu meja untuk mencari solusi bareng. Bisa lewat permintaan maaf, ganti rugi, atau kerja sosial. Pendekatan ini banyak dipakai untuk kasus ringan seperti pencurian kecil atau konflik antar tetangga.
Tapi ingat, restorative justice bukan berarti bebas hukuman. Ini bukan jalan pintas buat lolos dari tanggung jawab. Justru ini cara untuk memastikan keadilan berjalan dengan lebih bermartabat, beradab, dan berperasaan.
(Anton)