Minggu, 23 Agustus 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp874 Juta dan Tenaga 338 HP

    Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp874 Juta dan Tenaga 338 HP

    Cuma Rp2 Miliar, Volvo EX90 Jadi Mobil Baru Asal Swedia yang Menggoda di GIIAS

    Cuma Rp2 Miliar, Volvo EX90 Jadi Mobil Baru Asal Swedia yang Menggoda di GIIAS

    Audi Indonesia Bangun Rasa Penasaran Jelang GIIAS 2026, SUV Premium Terbaru Siap Meluncur 5 Agustus

    Audi Indonesia Bangun Rasa Penasaran Jelang GIIAS 2026, SUV Premium Terbaru Siap Meluncur 5 Agustus

    Tak Cuma Pamer Mobil, Lebih dari 150 Merek Industri Pendukung Hadir Lengkapi Ekosistem Otomotif

    Tak Cuma Pamer Mobil, Lebih dari 150 Merek Industri Pendukung Hadir Lengkapi Ekosistem Otomotif

    Partisipasi Astra Honda Motor (AHM) di GIIAS 2026

    Partisipasi Astra Honda Motor (AHM) di GIIAS 2026

  • OLAHRAGA
    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Timnas Indonesia Awali ASEAN Championship 2026 dengan Kemenangan 5-1 atas Kamboja

    Timnas Indonesia Awali ASEAN Championship 2026 dengan Kemenangan 5-1 atas Kamboja

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp874 Juta dan Tenaga 338 HP

    Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp874 Juta dan Tenaga 338 HP

    Cuma Rp2 Miliar, Volvo EX90 Jadi Mobil Baru Asal Swedia yang Menggoda di GIIAS

    Cuma Rp2 Miliar, Volvo EX90 Jadi Mobil Baru Asal Swedia yang Menggoda di GIIAS

    Audi Indonesia Bangun Rasa Penasaran Jelang GIIAS 2026, SUV Premium Terbaru Siap Meluncur 5 Agustus

    Audi Indonesia Bangun Rasa Penasaran Jelang GIIAS 2026, SUV Premium Terbaru Siap Meluncur 5 Agustus

    Tak Cuma Pamer Mobil, Lebih dari 150 Merek Industri Pendukung Hadir Lengkapi Ekosistem Otomotif

    Tak Cuma Pamer Mobil, Lebih dari 150 Merek Industri Pendukung Hadir Lengkapi Ekosistem Otomotif

    Partisipasi Astra Honda Motor (AHM) di GIIAS 2026

    Partisipasi Astra Honda Motor (AHM) di GIIAS 2026

  • OLAHRAGA
    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Timnas Indonesia Awali ASEAN Championship 2026 dengan Kemenangan 5-1 atas Kamboja

    Timnas Indonesia Awali ASEAN Championship 2026 dengan Kemenangan 5-1 atas Kamboja

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home NASIONAL

Ketentuan Syarat Tidak Lakukan Perbuatan Tercela Bagi Calon Kepala Daerah Dikoreksi

suaraindonews by suaraindonews
31 Mei 2022
in NASIONAL
0
Lebih Buruk Dari Sebelumnya,  MK Watch Desak MK dan DKPP Turun Gunung
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 2/PUU-XX/2022 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

MK mengoreksi ketentuan syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Pasal 7 ayat 2 huruf i UU Pilkada bagi pelaku perbuatan tercela.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Konstitusi, Aswanto dalam sidang pengucapan putusan secara daring, Selasa (31/5/2022).

Pasal 7 ayat 2 menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya untuk dapat mengikuti pilkada. Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf i berbunyi, ‘tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian’.

Dalam lembaran penjelasan, yang dimaksud dengan melakukan perbuatan tercela, antara lain judi, mabuk, pemakai pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Namun, dalam putusannya, MK mengoreksi agar Pasal 7 ayat 2 huruf i ini dimaknai, ‘dikecualikan bagi pelaku perbuatan tercela yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan selesai menjalani masa pidananya serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana’.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hanya bersifat administrasi untuk membuktikan seseorang pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Namun dalam hal ini, SKCK bukan merupakan satu-satunya parameter sebagai rekam jejak yang serta-merta dapat disimpulkan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Sebab, menurut MK, bisa jadi seseorang yang melakukan perbuatan yang dimaksud karena adanya kelalaian atau kealpaan. Di samping itu, perbuatannya itu merupakan tindak pidana yang bisa jadi tergolong ringan atau sedang dibandingkan dengan pelaku tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

BACA JUGA :  Pakar Tata Negara : ST MPR Bukan Bentuk Pengawasan

MK menilai, terhadap pelaku perbuatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana termaktub dalam penjelasan Pasal 7 ayat 2 huruf i UU Pilkada dan telah dijatuhi pidana oleh pengadilan dan selesai menjalani masa pidana menjadi tertutup kesempatannya untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Suhartoyo mengatakan, sekalipun syarat melampirkan SKCK tetap diberlakukan dengan model atau format apapun, hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi calon kepala daerah ikut pilkada, sepanjang yang bersangkutan telah memperoleh putusan pengadilan dan telah selesai menjalani masa pidana serta sepanjang syarat-syarat lainnya terpenuhi.

“Dengan kata lain, bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah melakukan perbuatan yang melanggar Penjelasan Pasal 7 ayat 2 huruf i u Undang-Undang 10/2016 dan telah dijatuhi pidana oleh pengadilan serta telah selesai menjalani masa pidana, maka harus dikecualikan untuk tidak dikenakan syarat SKCK yang masih dikaitkan dengan perbuatannya tersebut,” kata dia.

Dia menegaskan, calon kepala daerah yang pernah melakukan perbuatan tercela yang telah memperoleh putusan pengadilan dan telah selesai menjalani masa pidana wajib secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Suhartoyo melanjutkan, dengan adanya penegasan dari Mahkamah ini, maka penyelenggara pilkada termasuk dalam pihak kepolisian segera memformulasikan bentuk/format SKCK sebagaimana yang dikehendaki dalam norma Pasal 7 ayat 2 huruf i.

Pemohon dalam perkara ini ialah Hardizal, seorang mantan terpidana psikotropika. Dia mengaku telah menyelesaikan seluruh putusan pengadilan, baik pidana penjara maupun denda, tanpa adanya hukuman tambahan berupa larangan untuk aktif dalam kegiatan politik dan/atau dipilih atau memilih dalam suatu pilkada.

Hardizal pernah mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil wali kota Sungai Penuh pada Pilkada 2020 mendampingi Ahmad Zubir dengan diusung PDIP, PPP, dan Partai Berkarya. Namun, ketiga partai ini mengalihkan rekomendasi persetujuannya ke bakal pasangan calon lain. (wwa)

Dibaca : 6
Previous Post

KPK Kenalkan Rompi Penangkal Korupsi Berwarna Biru, Pengganti Rompi Orange

Next Post

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Tinjau Langsung Samsat Provinsi Riau di Pekanbaru

Related Posts

Serahkan Bantuan Kebersihan, Bang Azran Dorong Warga Perkuat Budaya Pilah Sampah dari Rumah
DPD RI

Serahkan Bantuan Kebersihan, Bang Azran Dorong Warga Perkuat Budaya Pilah Sampah dari Rumah

23 Agustus 2026
Desil Bukan Ukuran Langsung Kondisi Ekonomi Sebuah Keluarga, Begini Cara Memahaminya
NASIONAL

Desil Bukan Ukuran Langsung Kondisi Ekonomi Sebuah Keluarga, Begini Cara Memahaminya

23 Agustus 2026
Pimpinan DPR Tinjau Lokasi Kebakaran Desa Adat Sade, Serahkan Bantuan dan Siapkan Revitalisasi
DPR RI

Pimpinan DPR Tinjau Lokasi Kebakaran Desa Adat Sade, Serahkan Bantuan dan Siapkan Revitalisasi

23 Agustus 2026
Kementerian PU Pastikan Keandalan Fasilitas Kesehatan di Ende dan Sikka Pascagempa
BIROKRASI

Kementerian PU Pastikan Keandalan Fasilitas Kesehatan di Ende dan Sikka Pascagempa

23 Agustus 2026
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Akhlak, Ilmu, dan Kesejahteraan Umat
NASIONAL

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Akhlak, Ilmu, dan Kesejahteraan Umat

23 Agustus 2026
12 Tahun PROJO: Menjadi Mata dan Telinga Pemerintah yang Jujur demi Rakyat
POLITIK

12 Tahun PROJO: Menjadi Mata dan Telinga Pemerintah yang Jujur demi Rakyat

23 Agustus 2026
Next Post
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Tinjau Langsung Samsat Provinsi Riau di Pekanbaru

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Tinjau Langsung Samsat Provinsi Riau di Pekanbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Wamenlu Anis Matta: Dukung Bisnis GMA-PRO Berbasis Bahan Lokal, Lebih Tahan Goncangan Geopolitik Global

    Wamenlu Anis Matta: Dukung Bisnis GMA-PRO Berbasis Bahan Lokal, Lebih Tahan Goncangan Geopolitik Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lihat Dunia dari Sudut Pandang Terbaik — PT Ajarinmoto Cipta Visual Hadirkan Solusi Foto, Video, dan Drone dalam Satu Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gisel Akui Buat Video Porno Bersama MYD dalam Pengaruh Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abidin Fikri: Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat, Bukan Sekadar Dirayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA