SUARAINDONEWS.COM, Maros – Anggota Komisi II DPR RI, Rosiyati MH Thamrin, dengan tegas mengecam kebijakan terkait sertifikat tanah yang berdampak merugikan bagi masyarakat. Dalam pernyataannya, Rosiyati menyoroti lonjakan drastis biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi setelah penerbitan sertifikat tanah.
“Sangat disayangkan melihat betapa besarnya biaya PBB yang harus ditanggung masyarakat setelah memiliki sertifikat tanah. Hal ini menjadi hambatan besar bagi petani dan pengguna lahan lainnya untuk mendaftarkan tanah mereka,” ujar Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan, Senin (06/05/2024).
Rosiyati menekankan bahwa kenaikan biaya PBB ini menjadi alasan utama mengapa masyarakat enggan membuat sertifikat tanah. Terutama bagi petani dan pengguna lahan lainnya yang mayoritas hidup dengan penghasilan terbatas, hal ini menjadi dampak yang sangat merugikan.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Rosiyati menyerukan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Dinas Pajak untuk meninjau ulang kebijakan terkait tarif PBB. “Saya berharap agar Dinas Pajak dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak dan menyesuaikan tarif PBB dengan lebih adil,” tambahnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menegaskan bahwa perbaikan terhadap kebijakan tersebut menjadi hal yang krusial untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki terjamin.
“Pemerintah harus fokus pada upaya mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah dengan biaya yang terjangkau, sehingga tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Dengan demikian, keprihatinan Rosiyati Thamrin mencerminkan perhatian terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan di Indonesia, menggarisbawahi pentingnya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
(Anton)