SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung upaya mewujudkan pembangunan terpadu dan berkelanjutan, pada sektor lingkungan hidup di daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, Heri Roni, melalui keterangan tertulisnya usai penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) dan Arahan Program (AP) Periode 2022-2024, antara Kemendagri dengan Winrock International, pada Selasa (8/2/2022).
Roni menuturkan, kerja sama tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan sektor pelestarian lingkungan hidup di daerah. Menurut Roni, kerja sama tersebut meliputi tiga program yakni pertama, dukungan penyusunan dan implementasi kebijakan kabupaten hijau.
“Kedua, pengembangan model bisnis untuk pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan dan terukur melalui pengembangan komoditi ramah gambut (paludikultur), serta penguatan institusi pada lahan masyarakat dan perhutanan sosial,” katanya.
Sedangkan ketiga, peningkatan kapasitas bagi para pemangku kepentingan dalam penerapan praktik budidaya pertanian yang berkelanjutan dan inovatif untuk mendukung restorasi lahan dan konservasi hutan.
“Program kerja sama tersebut tersebar di 2 provinsi dan 2 kabupaten, dengan rincian Provinsi Sumatera Utara yaitu Kabupaten Simalungun dan Provinsi Riau yaitu Kabupaten Siak,” ujar Roni.
Roni berharap, kerja sama ini dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah (pemda) sebagai model pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan kapasitasnya sesuai fokus dan lingkup program Winrock International di Indonesia.
“Pemda dapat meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat di wilayahnya masing-masing,” urainya.
Selain penandatanganan, dalam kesempatan itu juga dilanjutkan dengan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait kerja sama. Menurut Roni, hal ini agar terbangun sejumlah pemahaman dan kesepakatan di antaranya pelaksanaan kerja sama antara Kemendagri dengan Winrock Internasional.
“Memfinalkan dan menandatangani Rencana Induk Kegiatan (RIK) yang akan menjadi rujukan pelaksanaan program/kegiatan selama periode MSP berlangsung; serta menyusun Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) yang juga menjadi rujukan pelaksanaan program kerja sama,” urainya.
Di lain sisi, Roni mengingatkan, agar Winrock International dapat menyampaikan laporan pelaksanaan program kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) dan pemda setiap semester dan di akhir tahun.
“Mematuhi segala batasan akivitas, baik yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, maupun segala kewajiban yang diatur di dalam MSP dan AP kerja sama,” tutupnya. (Agung S).