SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan menyampaikan, Indonesia memiliki banyak produk usaha kecil dan menengah (UKM) pangan yang berpotensi ekspor yang masih dapat terus dimaksimalkan.
Untuk memaksimalkan potensi tersebut salah satunya dengan melakukan standardisasi dan sertifikasi produk UKM pangan agar dapat meningkatkan daya saing ekspor.
Hal ini disampaikan Kasan saat membuka lokakarya diversifikasi dan adaptasi produk ekspor dengan tema “Pentingnya Sertifikasi Keamanan Pangan bagi Peningkatan Daya Saing Produk Ekspor”.
Lokakarya berlangsung secara virtual pada Kamis (8/4/2021) dan diikuti lebih dari 500 peserta yang merupakan para perwakilan perdagangan RI di luar negeri, perwakilan kementerian/lembaga, pelaku usaha, mahasiswa, dan media.
Hadir sebagai narasumber Asesor Komite Akreditasi Nasional dan konsultan pangan Dede Saputra, Kepala Indonesian Trade Promotion Center Chicago Amerika Serikat Iska Huberta Sinurat, Pimpinan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Central Argo Lestari Purbalingga Sutomo, Kasubag Penjualan dan Administrasi Operasi PT Sucofindo Komaruddin Latief, serta Kepala Seksi Fasilitasi Industri dan Organisasi Publik Badan Standardisasi Nasional Tegar Eka Pragipta.
“Diharapkan melalui lokakarya ini, para peserta dapat memahami pentingnya sertifikasi keamanan pangan, khususnya bagi UKM berorientasi ekspor sehingga menambah daya saing di pasar global,” kata Kasan.
Kasan menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memberikan amanat kepada Kementerian Perdagangan, salah satunya adalah peningkatan ekspor. Untuk melaksanakan mandat tersebut, Kementerian Perdagangan telah menetapkan strategi, di antaranya mendorongan dan mendukung UKM Ekspor. “Hal ini diwujudkan melalui peningkatan daya saing UKM, termasuk dari segi kualitas, desain, kemasan, dan sertifikasi produk ekspor,” tandasnya.
Kasan menyampaikan, Indonesia merupakan negara eksportir produk makanan dan minuman (mamin) terbesar ke-8 dunia. Namun demikian, Indonesia masih mempunyai peluang untuk terus meningkat.
“Produk pangan Indonesia sudah bisa masuk ke pasar global dan bersaing dengan negara lain. Namun untuk dapat bersaing, produk mamin Indonesia harus memenuhi sertifikasi yang disyaratkan negara tujuan,” jelas Kasan.
Kasan menambahkan, Kemendag terus berupaya memfasilitasi para UKM ekspor memiliki sertifikasi pangan yang disyaratkan sehingga produk tersebut memiliki akses pasar.
“Selain itu, Kemendag juga memfasilitasi pelaku ekspor melalui promosi produk pangan, seperti keikutsertaan dalam pameran, baik secara fisik maupun digital agar produk pangan Indonesia dapat menembus pasar global,” ujarnya.
Sementara itu, Tegar menyampaikan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) keamanan pangan bagi UKM mamin dalam mendukung ekspor.
Sertifikasi merupakan hasil dari penerapan standar. Penerapan stadardisasi bertujuan untuk memberikan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian berusaha, kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.
Sementara Dede menjelaskan urgensi dan implementasi proses pendampingan teknis sertifikasi keamanan pangan bagi UKM pangan potensi ekspor. Sertifikasi keamanan pangan harus menjadi perhatian UKM pangan berorientasi ekspor karena menjadi persyaratan dalam menjalankan bisnis di seluruh rantai pasokan makanan.
Selain itu, untuk membantu UKM pangan agar konsisten menghasilkan makanan yang berkualitas dan memenuhi spesifikasi negara tujuan.
Sementara pendampingan teknis UKM pangan dilakukan melalui proses survei, kurasi, dan bimbingan untuk mendapatkan sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point)/ISO.
Latief menyampaikan peningkatan daya saing UKM pangan melalui proses sertifikasi keamanan pangan. Sucofindo sebagai badan sertifikasi, bertugas memastikan produk pangan yang dihasilkan memenuhi persyaratan pasar global atau organisasi negara tujuan.
Untuk itu, UKM pangan yang berorientasi ekspor harus melakukan sertifikasi produk pangannya agar dapat diterima di negara tujuan.
Iska menjelaskan pentingnya sertifikasi keamanan pangan di negara tujuan ekspor, khususnya Amerika Serikat. Indonesia dikenal memiliki produk pangan yang bekualitas di Amerika Serikat.
Namun demikian, produk pangan yang masuk ke Amerika Serikat harus memiliki sertifikasi US Food and Drug Administration (FDA) dan sertifikasi United States Department of Agriculture (USDA) untuk produk organik.
Sutomo menyampaikan keberhasilan KUB Central Agro Lestari sebagai penerima fasilitas sertifikasi ISO 22000:2018 khusus jaminan mutu dan keamanan pangan dari Kemeterian Perdagangan. Keberhasilan tersebut diterima karena dukungan Pemerintah yang telah memfasilitasi KUB Central Agro Lestari sehingga dapat melakukan penetrasi pasar global.
Pada 2020, negara tujuan ekspor utama mamin Indonesia yaitu Amerika Serikat dengan nilai USD 923,42 juta pangsa pasar 21,29 persen, Filipina dengan nilai USD 594,55 juta (13,71 persen), Malaysia dengan nilai USD 308,71 juta (7,12 persen); Tiongkok dengan nilai USD 274,76 juta (6,33 persen), dan Singapura dengan nilai USD 229,26 juta (5,29 persen).
Sementara produk mamin utama Indonesia dengan nilai ekspor terbesar adalah udang dalam kaleng dengan jumlah 10,62 persen dari total ekspor mamin, wafer (7,31 persen), bahan makanan (6,84 persen), mi instan (6,26 persen), kopi instan (5,95 persen).
Selain itu, Indonesia juga memiliki komoditas mamin unggulan ekspor dengan pasar yang kuat. Komoditas tersebut yaitu sarang burung walet yang menjadi peringkat ke-1 dunia; bubuk cengkeh peringkat ke-1, olahan dengan dasar kopi peringkat ke-1, mentega kakao peringkat ke-3, udang kaleng peringkat ke-3, serta pasta dan mi instan peringkat ke-4. (EK)