SUARAINDONEWS.COM, Jakarta—Politisi PDI Perjuangan menyambut positif atas keputusan Presiden Joko Widodo mengembalikan lahan perkebunan sawit PTPN V seluas 2.800 hektar dikembalikan kepada masyarakat adat Senema Nenek, kecamatan Tapung Hulu, kabupaten Kampar, Riau akhir pekan lalu di Jakarta. Perjuangan masyarakat adat Senema Nenek untuk menuntut hak atas tanah ulayat yang dikuasai oleh perusahan milik BUMN itu, akhirnya mencapai klimaks setelah terlibat konflik selama 30 tahun.
“Pengembalian lahan 2800 hektar itu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat Senema Nenek di Kampar. Pengembalian lahan tersebut wujud Pemerintah pro-rakyat, “ ujar anggota DPR RI dapil Riau Marsiaman Saragih di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Menurut politisi yang terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dapil Riau periode 2019-2024 itu, masalah lahan adat Senama Nenek dengan PTPN V itu, selalu menyandera atau menjadi persoalan ekonomi dan moral bagi masyarakat setempat. “Sebab hasilnya selama puluhan tahun pun entah dibawa ke mana, tak dirasakan masyarakat setempat,” ujar anggota komisi III DPR itu.
Marsiaman Saragih pun memberikan apresiasi kepada berbagai pihak dengan dikembalikannya lahan perkebunan sawit seluas 2800 hektar khususnya kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). “Pengembalian lahan 2800 hektar ini tak lepas dari perjuangan tanpa henti LAMR baik di Riau maupun di Jakarta.
Marsiaman meyakini keputusan Presiden Jokowi untuk menyerahkan lahan kepada masyarakat karena sering mendapat keluhan dari masyarakat saat membagikan sertifikat tanah. Sengketa kerap kali ditemukan terjadi saat Presiden berkunjung ke daerah terkait sengketa lahan, baik dengan perusahaan swasta maupun perusahaan milik pemerintah. Termasuk sengketa tanah antara masyarakat dengan PTPN V.
“Sengketa tanah ini tidak hanya terjadi di Kampar, tetapi juga di wilayah lainnya. Keputusan Presiden untuk mengembalikan lahan sengketa ini sudah sangat lama dirindukan masyarakat adat Senema Nenek, “ katanya.
Pada Jum’at (3/5/2019) lalu, bersama sejumlah menteri di Istana Negara Jakarta dan dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar; Bupati Kampar Catur Sugeng; Ketum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar; Kepala Desa Sinamanenek, Abdoel Rakhman Chan; Presiden Joko Widodo memutuskan 2.800 haktar lahan sawit yang selama ini dikuasai PTPN V untuk diserahkan kepada masyarakat adat Sinamanenek.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019) lalu, mengatakan keputusan pengembalian lahan seluas 2800 hektar tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang ‘Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan’ yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
“Sengketa masyarakat adat Senama Nenek di Kampar dengan PTP (PTPN V) selesai. 2800 hektar tanah yang menjadi klaim masyarakat ulayat Senama Nenek sudah diselesaikan,” katanya.
Sofyan Jalil menegaskan setelah dilepas lahan tersebut akan diberikan kepada masyarakat setempat. Sofyan meminta pemerintah daerah untuk mendata siapa saja masyarakat yang akan menerima lahan yang telah dilepas oleh salah satu BUMN itu. “Supaya jelas siapa yang menerima, kalau berapa luas tergantung berapa yang menerima, jumlah 2.800 hektare tuntas,” ujarnya.(Bams)