SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang tunai senilai Rp 372 miliar yang disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group. Uang tersebut disita melalui dua penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024) di dua lokasi terpisah di Jakarta. Kejagung mengonfirmasi bahwa uang sitaan ini akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Hasil Penggeledahan di Menara Palma: Rp 63,7 Miliar Ditemukan di Brankas
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Menara Palma, Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 40 miliar dalam pecahan Rp 100.000 yang tersimpan di dalam 9 koper yang disembunyikan di brankas di basement gedung tersebut. Selain itu, ditemukan juga uang tunai 2 juta dolar Singapura, yang jika dirupiahkan mencapai Rp 23,7 miliar, sehingga total uang yang disita dari penggeledahan pertama mencapai Rp 63,7 miliar.
Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan grup usaha tersebut.
Penggeledahan di Kantor PT Asset Pacific: Rp 304,5 Miliar dalam Berbagai Mata Uang
Penggeledahan kedua dilakukan sehari setelahnya, yaitu pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Kantor PT Asset Pacific yang berlokasi di Gedung Palma Tower, lantai 22 hingga 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp 304,5 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp 149,5 miliar dalam bentuk rupiah, 12,5 juta dolar AS (setara Rp 157,7 miliar), dan sejumlah uang dalam yen Jepang serta dolar Amerika Serikat. Selain itu, tim penyidik kembali menemukan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari perusahaan yang terkait dengan Duta Palma Group.
Uang Sitaan Dipamerkan dalam Konferensi Pers di Kejagung
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung pada Rabu (2/10/2024), Kejagung memamerkan tumpukan uang sitaan yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut ditempatkan dalam koper, kardus, dan lemari besi, sebagai simbol hasil dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Pengungkapan ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses penyidikan kasus TPPU yang melibatkan sejumlah perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group.
Keterlibatan Perusahaan dalam Kasus TPPU
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kejagung telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, dua perusahaan lainnya, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam upaya pencucian uang hasil korupsi dari bisnis kelapa sawit, dengan cara menyembunyikan dan mengalihkan uang hasil kejahatan ke berbagai aset, baik dalam bentuk properti maupun simpanan uang tunai di berbagai mata uang.
Penyitaan Lanjutan dalam Proses Penyidikan
Penyitaan terbaru ini menambah daftar panjang sitaan Kejagung terkait kasus ini. Sebelumnya, pada bulan lalu, Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, salah satu entitas usaha dari PT Duta Palma Group. Kejagung terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini, termasuk mengusut peran dari para petinggi perusahaan dan tokoh-tokoh terkait lainnya.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, telah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi terkait perkebunan sawit. Namun, penyidik Kejagung masih melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini, serta mencari keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Dengan langkah penyitaan ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi dan pencucian uang, serta mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik kejahatan tersebut.
(Anton)