SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 10 Juli 2025, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Marangkayu dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat setempat.
Rombongan Komite I dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, didampingi oleh sejumlah anggota, yaitu Carel Simon Petrus Suebu, TGH. Ibnu Halil, Hasan Basri, Jialyka Maharani, dan Maria Goreti. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara turut hadir melalui perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, serta para kepala desa se-Kecamatan Marangkayu.
Dalam sambutannya, Asisten I mewakili Bupati Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa pembangunan merupakan proses transformasi menuju kondisi ideal yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan hadirnya UU Desa, pemerintah desa memiliki kemandirian dalam mengatur rumah tangganya, termasuk dalam melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa Komite I tengah mengkaji optimalisasi pelaksanaan desentralisasi agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat. Ia menilai UU Desa dan Dana Desa berperan penting dalam meningkatkan jumlah desa mandiri, namun paradoksnya, kemiskinan masih banyak ditemukan di wilayah perdesaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih berpihak dan relevan dengan kebutuhan masyarakat desa, seperti penguatan koperasi merah putih dan program ekonomi kerakyatan lainnya. Komite I DPD RI, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan, termasuk peningkatan akuntabilitas pengelolaan dana desa dan mendorong sinergi antarpemerintahan.
Dalam sesi dialog, Anggota Komite I Hasan Basri menyoroti pelaksanaan koperasi merah putih dan efektivitas penggunaan dana desa. TGH Ibnu Halil memberikan perhatian pada optimalisasi Bumdes sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Jialyka Maharani menekankan pentingnya penguatan program pemberdayaan masyarakat melalui permodalan dan bimbingan teknis.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pemkab Kutai Kartanegara menyatakan bahwa koperasi merah putih saat ini sedang dalam proses legalisasi, dengan capaian signifikan di wilayah desa. Pemerintah desa juga diberi ruang untuk mengalokasikan jaminan sosial dan beasiswa melalui APBDes sejak 2021. Pelaksanaan Bumdes dinilai bervariasi, ada yang berhasil dan ada yang belum optimal. Sejumlah kepala desa menyampaikan harapan peningkatan persepsi positif terhadap aparatur desa, seiring diterapkannya aplikasi yang terintegrasi dengan Inspektorat untuk mendorong transparansi penggunaan dana desa.
Peningkatan bantuan irigasi menjadi salah satu program unggulan yang telah berdampak langsung terhadap produktivitas pertanian. Di sisi lain, persoalan konektivitas antardesa serta peningkatan produksi karet menjadi perhatian utama, meskipun masih terkendala kewenangan yang berada di tingkat kabupaten, terutama dalam menghadapi tekanan industri pertambangan.
Komite I berharap hasil dari kunjungan ini menjadi bahan penting dalam menyusun masukan dan rekomendasi kebijakan agar UU Desa semakin memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.
(Anton)