SUARAINDONEWS.COM, Kendari-Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI dapat segera diundangan di tahun 2021. Karena pemerintah daerah yang memiliki kepulauan sangat berharap ada UU tersebut. Sebab, ini menyangkut keadilan dana transfer daerah dari pusat.
“Saya berharap betul, agar Ketua DPD dapat memperjuangkan agar segara diundangkan,” kata Ali Mazi.
Ramah tamah antara Ketua DPD RI beserta rombongan dengan Gubernur Sultra dan Forkompinda digelar (19/11/2020) di rumah jabatan Gubernur di Kendari. S
Ikut menyambut Wakil Gubernur Lukman Abunawas, Ketua DPDR Sultra Abdurrahman Saleh dan jajaran Forkompinda lainnya.
LaNyalla mengungkapkan bahwa RUU tersebut telah secara resmi diserahkan kepada Pimpinan DPR RI, dan telah masuk dalam Prolegnas. Memang belum dibentuk Panja, karena beberapa fraksi belum menyetorkan nama anggotanya yang akan bertugas di Panja tersebut, imbuhnya. Sehingga, kemungkinan di tahun 2021 akan mulai dipersiapkan untuk segera dibentuk Panja untuk membahas RUU tersebut, jelas LaNyalla.
“Insya Allah apa yang menjadi kepentngan daerah, pasti DPD perjuangkan,” tandas senator dari Dapil Jawa Timur itu.
Seperti diketahui, pemerintah daerah kepulauan memiliki tingkat kesulitan dan tantangan yang lebih berat dalam melakukan pelayanan publik dan pembangunan di pulau-pulau kecil yang berpenghuni. Karena itu RUU tersebut memberi jalan keluar. Agar pemerintah pusat membedakan perlakuan Dana Transfer ke Daerah, antara daerah kepulauan dengan daratan.
Di RUU tersebut, DPD mengusulkan ada nomenklatur Dana Khusus Kepulauan (DKK), selain Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Sehingga tambahan dana tersebut, akan dikhususkan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik pulau-pulau kecil berpenghuni.
LaNyalla pun menyampaikan pentingnya pola kepemimpinan pemerintahan di daerah yang melibatkan secara aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Dalam beberapa studi terbaru, kepemimpinan daerah di masa depan, diukur dengan indikator partisipatoris publik.
“Artinya, masalah tidak hanya diselesaikan oleh pemerintah daerah. Tetapi warga ikut terlibat dalam menyesaikan masalah,” tandas LaNyalla.(*tjoek