SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berhasil mengamankan ZR, mantan pejabat non-hakim Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan suap dan gratifikasi. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan tempatnya menginap di Hotel Le Meridien, Bali, tim penyidik menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun serta emas senilai Rp75 miliar.
ZR ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA di Bali. Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Penangkapan ini terkait dugaan permufakatan jahat, suap, dan gratifikasi yang melibatkan tersangka LR, seorang pengacara yang menangani kasus Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti,” ungkap Harli.
Rincian Temuan Uang dan Emas
Dalam penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Jika dikonversikan, total nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp920,9 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
SGD (Dolar Singapura): 74.494.427
USD (Dolar AS): 1.897.362
EUR (Euro): 71.200
HKD (Dolar Hong Kong): 483.320
IDR (Rupiah): 5.725.075.000
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan logam mulia berupa emas batangan dengan berat total sekitar 51 kg, yang diperkirakan senilai Rp75,2 miliar. Temuan emas ini mencakup:
449 keping emas fine gold 999,9 (100 gram)
20 keping emas Antam (100 gram)
12 keping emas Antam (100 gram) serta 1 keping emas Antam (50 gram)
7 keping emas Antam (100 gram) dan 3 keping emas Antam (50 gram)
1 keping emas Antam (1 kg)
10 keping emas Antam (100 gram)
ZR juga menyimpan uang tunai sebesar Rp20.414.000 di Hotel Le Meridien, tempatnya menginap di Bali.
Kronologi Dugaan Suap
Menurut Harli, dugaan suap ini melibatkan komunikasi antara tersangka LR dan ZR. Dalam kasus ini, LR disebut meminta bantuan ZR untuk mengupayakan agar putusan kasasi MA menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah. Untuk itu, LR menawarkan dana suap sebesar Rp5 miliar kepada Hakim Agung dan Rp1 miliar sebagai imbalan untuk ZR.
Pada Oktober 2024, LR mengonfirmasi bahwa ia akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Hakim Agung terkait, namun ZR menolak menerima uang dalam bentuk rupiah dan meminta agar uang tersebut ditukarkan ke mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan. Setelah menukarkan uang, LR mendatangi rumah ZR di Senayan untuk menyerahkan dana dalam bentuk mata uang asing, yang kemudian disimpan oleh ZR di brankas pribadinya.
Dugaan Gratifikasi Lainnya
Selain kasus Ronald Tannur, ZR juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022. Harli menyebutkan, gratifikasi ini diterima dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai total hampir Rp920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kg.
“ZR diduga keras menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan emas dalam jumlah besar, sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus,” jelas Harli.
Langkah Kejaksaan Agung Selanjutnya
Kejagung menyatakan akan terus menyelidiki aliran dana dan aset-aset lain yang terkait dengan ZR. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan, terutama di lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Agung.
Penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi ini, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
(ANTON)