SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin oleh UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Artinya, meski masa jabatannya berakhir, para wakil rakyat tetap menerima penghasilan bulanan seumur hidup, selama masih hidup atau masih memiliki pasangan yang sah.
Skema Pensiun DPR
Berdasarkan aturan, besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75%.
Selain itu, aturan tambahan melalui Surat Menkeu No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menyebut bahwa pensiun DPR besarannya sekitar 60% dari gaji pokok.
Rinciannya:
- Ketua DPR: sekitar Rp 3,02 juta/bulan (dari gaji Rp 5,04 juta)
- Wakil Ketua DPR: sekitar Rp 2,77 juta/bulan (dari gaji Rp 4,62 juta)
- Anggota DPR: sekitar Rp 2,52 juta/bulan (dari gaji Rp 4,20 juta)
Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali.
Dibanding Negara Lain
Sistem pensiun untuk anggota parlemen ternyata berbeda-beda di tiap negara:
- Amerika Serikat (AS)
Anggota Kongres harus menjabat minimal 5 tahun untuk berhak atas pensiun, dengan usia minimal klaim 62 tahun. Besarannya dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan. Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar. - Inggris
Anggota Parlemen (MP) tergabung dalam skema pensiun publik. Mereka mendapat pensiun berdasarkan kontribusi dan lama masa jabatan, bukan langsung otomatis. Lama menjabat berpengaruh besar pada jumlah pensiun yang diterima. - India
Justru berbeda jauh dengan Indonesia. Mantan anggota parlemen di India berhak mendapat pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat sekali, bahkan jumlahnya terus naik setiap tahun. Sistem ini banyak dikritik karena dianggap membebani keuangan negara. - Australia
Sistem pensiun parlemen cukup ketat. Hanya anggota yang terpilih sebelum 2004 yang masih menikmati pensiun berbasis gaji seumur hidup. Anggota baru ikut sistem kontribusi (superannuation), mirip tabungan pensiun biasa.
Kritik dan Polemik
Sistem pensiun DPR di Indonesia sering menuai kritik. Pasalnya, meski rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen.
Di negara lain, mayoritas skema pensiun anggota parlemen mengaitkan hak dengan lama masa jabatan, usia, dan kontribusi. Sementara di Indonesia, hak pensiun datang jauh lebih mudah, sehingga menimbulkan kesan adanya “privilege” bagi pejabat negara.
(Anton)