SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI **Sufmi Dasco Ahmad** menegaskan pentingnya langkah diplomasi dalam menangani kasus penahanan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP di Myanmar. Namun, jika jalur diplomatik tidak membuahkan hasil, Dasco menyebut opsi **Operasi Militer Selain Perang (OMSP)** bisa didorong sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
“Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi. Namun apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi OMSP,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dasco menegaskan bahwa OMSP merupakan langkah konstitusional yang dijamin oleh **Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI**, dan dapat diterapkan untuk misi kemanusiaan atau penyelamatan warga negara di luar negeri.
“Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di Undang-Undang TNI. Operasi militer di luar perang itu dijamin oleh UU,” tegasnya.
### **Kasus Penahanan AP di Myanmar**
Kasus ini bermula saat selebgram asal Indonesia berinisial **AP** ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, AP dituduh melanggar sejumlah regulasi termasuk:
Undang-Undang Anti-Terorisme
Undang-Undang Keimigrasian 1947
Undang-Undang tentang Organisasi Terlarang (Unlawful Associations Act), Section 17(2)
AP didakwa memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok yang dianggap sebagai organisasi bersenjata terlarang oleh junta militer.
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis **7 tahun penjara** dan saat ini ditahan di **Insein Prison**, Yangon,” ujar Judha, Rabu (2/7/2025).
Kementerian Luar Negeri RI dan **KBRI Yangon** disebut telah melakukan berbagai upaya perlindungan terhadap AP sejak hari pertama penahanan. Di antaranya:
* Mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar
* Memfasilitasi akses kekonsuleran
* Memberikan pendampingan hukum dan menghadirkan pengacara
* Menjamin komunikasi antara AP dan keluarga
* Mengajukan permohonan **amnesti atau pengampunan**
“Setelah vonis berkekuatan hukum tetap, upaya non-litigasi kami lakukan melalui fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” tambah Judha.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan akan terus memantau kondisi AP selama menjalani masa hukuman di penjara.
Kondisi politik Myanmar yang masih dikuasai oleh junta militer pascakudeta 2021 menjadikan kasus WNI di negara tersebut sarat tantangan diplomatik. Upaya pemerintah Indonesia dinilai sudah berjalan sesuai koridor hukum internasional, namun seruan DPR terkait OMSP mengindikasikan urgensi penyelesaian kasus ini demi menjamin perlindungan maksimal terhadap warga negara di luar negeri.
(Anton)