suaraindonews.com, Jakarta-Meskipun diyakini belum tentu berjalan mulus, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tetap konsisten mempersiapkan konsep (draft) naskah amandemen UUD 1945, yang selanjutnya akan diajukan bersama DPR RI untuk dibahas oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
“Kalaupun ada riak-riak, itu hanya ulah oknum, tetapi hingga saat ini DPD RI tetap konsisten mengusulkan amandemen UUD 1945” kata Wakil Ketua BPKK DPD RI/ anggota DPD RI Intsiawati Ayus, SH, MH dalam dialog kenegaraan dengan tajuk “Menguji Komitmen MPR RI Tentang Amandemen UUD 1945”, Rabu (20/7/2016) di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Intsiawati Ayus, DPD RI memandang perlu adanya amandemen UUD 1945 untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan yang saling tumpang tindih. Pasalnya, pasca empat kali perubahan amandemen UUD 1945 masih menyimpan keniscayaan.
“Memang masih ada kekurangan pasca amandemen sebelumnya. Apalagi, jika bicara sistem ketatanegaraan, kita sangat membutuhkan amandemen yang konprehensif,” ucap Intsiawati seraya menyebutkan, naskah yang disiapkan oleh DPD RI dinilai sudah cukup dan amandemen UUD 1945 dinilai sangat mendesak.
Sebab, tambahnya, aspirasi yang disampaikan kepada DPD sudah menjadi beban moral dan politik. Karena itu, DPD pada posisi siap untuk mengajukan amandemen, meskipun diyakini akan menghadapi problem di bidang politik, hukum dan anggaran.
Senator asal Riau ini tidak merinci berapa pasal dan pasal apa saja yang perlu diamandemen dalam UUD 1945. Namun, sebagai saluran aspirasi dan penyambung lidah masyarakat daerah ke Pemerintah Pusat, DPD RI akan mengdepankan kepentingan daerah, termasuk tugas dan fungsi DPD.
Sementara itu, pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin berpendapat, DPD RI kurang serius terkait masalah amandemen UUD 1945, karena saat ini kelihatan memberi perhatian terkait perebutan pimpinan internal DPD RI. “Kalau mau serius, tinggalkan itu perebutan pimpinan DPD RI, focus masalah amandemen UUD 1945” ujar Irmanputra Sidin.
Irmanputra menambahkan, amandemen ini sangat penting untuk menguatkan parlemen supaya lebih hidup. Apalagi Ketua MPR Zulkifli Hasan sudah memberikan dukungan terhadap amandemen dan mendapat respon dari Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas.
Irman menyatakan, jika DPD betul-betul serius untuk menggulirkan amandemen maka harus memberikan dukungan statemen Ketua MPR. Untuk itu anggota DPD harus segera mengumpulkan tanda tangan untuk penguatan amandemen.
Sementara itu, Pimpinan Lembaga Pengkajian MPR Unsur Kelompok DPD, Farhan Hamid menambahkan selama ini tidak pernah ada sidang yang menggurus UUD 1945. Sehingga muncullah implikasi pasca reformasi yaitu semua bergerak sesuai dengan caranya masing-masing.
“Presiden, gubernur, dan Bupati / Walikota dan yang lainnya bergerak dan berjalan masing-masing, sehingga kurang jelas arah negara ini ke depan” kata Farhan Hamid seraya menambahkan, kegelisahan itu memunculkan pandangan untuk dihidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).(EKJ/Kush)