SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dalam perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Apinus Janambani, Otniel Tipagau, dan Tutinus Labene yang masing-masing merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Putusan dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dua perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Ketiganya dinilai tidak cermat dan tidak profesional dalam mengadministrasikan pengusulan Nemi Kobogau sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang sebelumnya telah dikondisikan pada tingkat provinsi.
DKPP menilai ketiga teradu seharusnya memastikan sejumlah aspek administratif sebelum proses penunjukan dilakukan, antara lain status pejabat sebelumnya, dasar kekosongan jabatan, serta proses pengusulan pejabat baru.
“Proses tersebut terbukti tidak dilakukan secara memadai. Tindakan tersebut tidak memenuhi standar profesionalitas, kemandirian dalam pelaksanaan tugas, serta tertib dalam proses pengambilan keputusan kelembagaan,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Atas perbuatannya, Apinus, Otniel, dan Tutinus dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Decky Atouw K. Gobai, selaku Kepala Bagian Administrasi sekaligus Pelaksana Harian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
Decky dinilai tidak cermat, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelesaikan status pejabat sebelumnya yang diberhentikan dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya serta dalam proses penunjukan Nemi Kobogau sebagai Koordinator Sekretariat.
Sementara itu, Nemi Kobogau bersama sejumlah penyelenggara pemilu lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan mendapatkan rehabilitasi nama baik.
Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan terhadap dua perkara yang melibatkan 16 penyelenggara pemilu. Sebanyak empat penyelenggara mendapat sanksi peringatan, sedangkan 12 lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
(Purwantiningsih)

























