SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan integritas pemilu. Dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar hari ini di Ruang Sidang DKPP Jakarta, lembaga ini menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 10 penyelenggara pemilu dari berbagai wilayah, serta memulihkan nama baik 13 penyelenggara lainnya yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito bersama tiga anggota majelis: Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
—
Sanksi untuk KPU Kota Jayapura dan Pasaman
Dua anggota KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf dan Dessy Fredrica Itaar, masing-masing selaku Teradu IV dan VI dalam perkara Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024, dijatuhi sanksi peringatan keras. Mereka merupakan bagian dari enam teradu dalam perkara tersebut. Namun, tiga di antaranya – Martapina Anggai, Benny Karubaba, dan Ance Wally – telah lebih dulu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam perkara lain (Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025) yang dibacakan pada 30 Juni 2025.
Tak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada lima anggota KPU Kabupaten Pasaman. Mereka adalah Taufiq (Ketua), Yan Suardi, Elvie Syafni, Sulastri, dan Juli Yusran dalam perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025.
—
Bawaslu Kabupaten Pasaman Tak Luput dari Teguran
Tiga anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman – Rini Juita (Ketua), Lumban Tori, dan Zaini Afandi – juga menerima sanksi peringatan keras dalam dua perkara sekaligus, yaitu Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/III/2025. DKPP menilai ketiganya melanggar etika dalam proses pengawasan pemilu di wilayahnya.
—
Putusan Lain: Rehabilitasi dan Ketetapan
Dari total 10 perkara yang dibacakan hari ini dan melibatkan 37 penyelenggara pemilu, sebanyak 13 orang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan rehabilitasi atau pemulihan nama baik. Di antaranya adalah Ketua Bawaslu Kota Ambon Alberth J. Talabessy, dan seluruh komisioner KPU Kabupaten Muna serta KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Sementara itu, dua perkara lainnya – Nomor 72-PKE-DKPP/II/2025 dan Nomor 82-PKE-DKPP/II/2025 – hanya menghasilkan ketetapan, bukan sanksi etik.
—
Pesan Tegas DKPP
Melalui sidang ini, DKPP kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Sanksi peringatan keras yang dijatuhkan menunjukkan bahwa pelanggaran etik, sekecil apa pun, tidak akan dibiarkan. Sebaliknya, bagi mereka yang terbukti tak bersalah, pemulihan nama baik menjadi bukti bahwa DKPP juga menjunjung prinsip keadilan.
> “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para teradu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito dalam sidang.
—
Rangkuman Putusan DKPP (7 Juli 2025):
Peringatan Keras: 10 penyelenggara (Jayapura & Pasaman)
Rehabilitasi Nama Baik: 13 penyelenggara (Ambon, Muna, Bolaang Mongondow Utara)
Ketetapan: 2 perkara (Mimika & Bireun)
Dengan ini, DKPP mengingatkan bahwa etika adalah fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Tidak hanya berlaku pada masa pemilu, tetapi juga dalam setiap langkah dan tindakan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
(Anton)