SUARAINDONEWS.COM, Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Riza berstatus sebagai teradu dalam dua perkara, yaitu Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I, Riza Nasrul Falah, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam perkara 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Penyalahgunaan Narkoba
DKPP menilai Riza terbukti menyalahgunakan narkotika setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di sebuah kios di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada 5 Maret 2025.
Pasca OTT, Bawaslu Jawa Barat berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi. Hasil asesmen menunjukkan Riza termasuk dalam kategori pengguna narkotika tingkat sedang.
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu RI menonaktifkan Riza sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat pada 8 Maret 2025.
Pertimbangan DKPP
Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa tindakan Riza tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga etika penyelenggara pemilu.
“Terlebih tindakan itu dilakukan pada bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, teradu I telah melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” ujar Ratna Dewi.
Majelis juga menilai Riza gagal menjaga martabat lembaga karena tidak memiliki sense of ethic dan sense of responsibility sebagai pejabat publik.
Putusan Lain
Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 24 teradu. Hasilnya:
- Pemberhentian tetap: 1 orang
- Peringatan: 3 orang
- Rehabilitasi (pemulihan nama baik): 19 orang
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, bersama empat anggota: J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
DAFTAR PERKARA YANG DIPUTUS DKPP
8 September 2025
No | Nomor Perkara | Teradu | Putusan |
---|---|---|---|
1 | 78-PKE-DKPP/II/2025 | Kubais Kuto, A. Bakar Mahifa, Said Idrus, Sitti Marwa Kharie, Yudision Belian Ali (KPU Kab. Pulau Morotai); Ramla Molle (Bawaslu Kab. Pulau Morotai) | Rehabilitasi |
Hamid Ahe (Sekretaris KPU Kab. Pulau Morotai) | Dikeluarkan dari perkara (pengadu mencabut aduan) | ||
2 | 91-PKE-DKPP/II/2025 | Salamun, Elroy Aulele, Muslan Kalidupa (Bawaslu Kab. Seram Bagian Barat) | Rehabilitasi |
3 | 145-PKE-DKPP/IV/2025 | Iffa Rosita (Anggota KPU RI) | Rehabilitasi |
Steve Dumbon (Anggota KPU Prov. Papua) | Peringatan | ||
4 | 165-PKE-DKPP/VI/2025 | Mochammad Afifuddin (Ketua KPU RI); Hasbullah; Ahmad Adiwijaya; Hasruddin Husain; Marzuki Kadir; Romy Harminto; Tasrif; Upi Hastati (KPU Prov. Sulsel) | Rehabilitasi |
5 | 169 & 173-PKE-DKPP/VI/2025 | Riza Nasrul Falah (Bawaslu Kab. Bandung Barat) | Pemberhentian Tetap |
Rachmat Bagja (Ketua Bawaslu RI) | Rehabilitasi | ||
6 | 170-PKE-DKPP/VI/2025 | Khaerana, Widianto Hendra (Bawaslu Kota Palopo) | Peringatan |
(Anton)