SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA – Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru atau dikenal dengan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel terus diupayakan secara bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Penjelasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Iwan Syahril.
Menurutnya, prinsip pelaksanaan penyelenggaaraan penerimaan peserta didik baru (PPBD) dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
“Acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah pertama, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Kedua, Peraturan Pemda yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut,” jelas Iwan Syahril, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Dikatakannya lebih lanjut, ada empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 jenjang SD, SMP, dan SMA, yaitu zonasi (untuk SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, SMA paling sedikit 50 persen, afirmasi paling sedikit 15 persen, perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5 persen), dan prestasi (jika persentasi kuota masih tersisa).
Menurut Dirjen PDM, empat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang. Jadi jalur zonasi bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB.
Dalam paparannya, Dirjen Iwan menjelaskan bahwa dalam PPDB, Pemda diberi keleluasan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayahnya. Pemda menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS). Musyawarah tersebut memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon perserta didik, kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
“Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing.
Kemendikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit, dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Selanjutnya, menyikapi adanya sekolah yang berada di wilayah perbatasan tersebut dengan menuangkannya dalam bentuk kesepakatan secara tertulis antarpemda baik di wilayah provinsi/kabupaten/kota.
“Pendaftaran PPDB wajib diumumkan paling lama pada minggu pertama bulan Mei. Selain itu, Pemda wajib melaporkan kepada menteri melalui unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek terkait penetapan zonasi paling lama satu bulan sejak tanggal ditetapkan dan pelaksanaan PPDB paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan,” terang Iwan Syahril. (Ahmad Djunaedi)