SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung Kamis (23/1).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berjalan singkat karena seluruh fraksi telah memberikan pandangan tertulis sebelum rapat berlangsung. Saat meminta persetujuan, Dasco bertanya,
“Apakah RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI?”
Serempak, seluruh peserta rapat menjawab, “Setuju,” diikuti ketukan palu sebagai tanda pengesahan keputusan.
Isi RUU Minerba yang Disorot
RUU perubahan ini mengajukan sembilan poin revisi baru yang sudah tercantum dalam naskah akademik. Beberapa di antaranya cukup menarik perhatian publik, terutama terkait upaya membuka peluang lebih luas di sektor pertambangan. Salah satu usulan yang cukup kontroversial adalah:
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk UMKM dan Perguruan Tinggi
Dalam perubahan ini, DPR mengusulkan agar WIUP mineral logam bisa diberikan tidak hanya kepada perusahaan besar, tetapi juga kepada UMKM, perguruan tinggi, bahkan organisasi masyarakat keagamaan.
Meski begitu, untuk perguruan tinggi, ada syarat yang perlu dipenuhi, seperti:
– Akreditasi minimal B,
– Pertimbangan dampak lingkungan,
– Kesesuaian dengan kapasitas teknis perguruan tinggi.
- Fokus pada Pemberdayaan UMKM
Revisi ini dianggap bisa memberi peluang besar bagi pelaku UMKM untuk terlibat di dunia pertambangan, yang selama ini cenderung didominasi perusahaan besar. Langkah ini juga dinilai dapat mendorong penguatan ekonomi lokal di daerah-daerah kaya sumber daya alam.
Apa Kata DPR?
Dalam pandangan tertulis yang disampaikan sebelumnya, seluruh fraksi DPR menyetujui rancangan ini. Wakil Ketua Baleg DPR, yang juga terlibat dalam penyusunan revisi, menegaskan:
“Kami ingin menciptakan regulasi yang tidak hanya memajukan sektor pertambangan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat, UMKM, dan pendidikan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya.”
Pro dan Kontra Usulan Baru
Meskipun diterima dalam rapat, beberapa poin dalam revisi ini menuai perdebatan:
– Pro:
Banyak yang mendukung pemberian WIUP kepada UMKM karena ini dianggap dapat memberikan dampak positif untuk pemberdayaan masyarakat dan memperluas akses ekonomi.
- Kontra:
Sebagian pihak merasa pemberian WIUP kepada perguruan tinggi atau organisasi masyarakat berpotensi rawan disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat.
Pengamat hukum pertambangan menyebut bahwa langkah ini adalah pedang bermata dua.
“Jika regulasinya jelas dan pengawasannya ketat, ini bisa menjadi gebrakan besar untuk pemerataan ekonomi. Tapi, jika pengawasan lemah, bisa berisiko merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial,” ujar pakar pertambangan dari Universitas Indonesia.
Langkah Selanjutnya
Setelah disahkan menjadi usul inisiatif DPR, RUU ini akan melalui tahapan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah untuk menyempurnakan poin-poin usulan. Publik diimbau untuk terus memantau perkembangan agar revisi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat luas.
Dengan revisi ini, DPR RI membuka peluang baru bagi pelaku UMKM, pendidikan, dan masyarakat untuk terlibat langsung dalam dunia pertambangan. Bagaimana hasil akhirnya? Kita tunggu realisasinya bersama!
Update terus berita terkini, tetap kritis, dan jangan lupa suarakan pendapatmu tentang RUU Minerba ini!
(Anton)