SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mulai mengubah aturan main pemberian insentif likuiditas kepada perbankan mulai Selasa (1/9/2026).
Lewat pembaruan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), BI menaikkan batas maksimal insentif yang bisa diterima bank dari sebelumnya 5,5 persen menjadi 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Tapi ada syaratnya. Bank tidak bisa sekadar menerima “bonus” likuiditas lalu uangnya diparkir begitu saja. BI kini mengarahkan insentif tersebut agar likuiditas lebih aktif mengalir ke kredit dan pasar uang.
Dalam skema baru, maksimal 4 persen dari DPK dapat diberikan melalui KLM Pembiayaan untuk bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.
Sementara maksimal 2 persen DPK dialokasikan melalui KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU). Skema ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan likuiditas antarbank sekaligus memperdalam pasar uang.
Jadi, meski angka insentif total naik, aturan mainnya justru dibuat lebih terarah.
BI ingin memastikan uang yang berada di sistem perbankan tidak cuma “ngendon”, tetapi ikut bekerja membiayai kegiatan ekonomi.
Bukan Cuma Kasih Uang, BI Minta Bank Gerak
KLM merupakan insentif yang memberikan ruang bagi bank dalam memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM), sehingga sebagian dana yang sebelumnya harus ditempatkan di BI dapat digunakan untuk mendukung kegiatan intermediasi.
Dengan skema baru, BI memberikan insentif berdasarkan perilaku dan aktivitas bank.
Untuk KLM Pembiayaan, sektor yang menjadi sasaran antara lain pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi, real estat dan perumahan, serta UMKM, koperasi, inklusi dan sektor berkelanjutan.
Artinya, semakin serius bank menyalurkan pembiayaan ke sektor yang dibutuhkan ekonomi, semakin besar peluang mendapatkan insentif sesuai ketentuan.
Bank yang Kebanyakan Parkir Surat Berharga Harus Lebih Aktif
Bagian baru yang cukup menarik ada pada KLM PPU.
BI kini memperhatikan rasio kepemilikan surat berharga bank. Bank yang menjaga kepemilikan surat berharga pada tingkat optimal yang ditetapkan BI dapat memperoleh insentif KLM PPU hingga 2 persen dari DPK.
Kebijakan ini dibuat karena BI melihat adanya segmentasi likuiditas. Ada bank yang likuiditasnya relatif longgar, sementara bank lain membutuhkan likuiditas.
Dengan KLM PPU, BI ingin likuiditas tersebut bisa lebih mudah bergerak melalui pasar uang.
Sederhananya, BI tidak ingin uang hanya “parkir” di satu tempat. Kalau punya likuiditas, bank juga didorong ikut menggerakkannya melalui sistem keuangan.
Total Insentif Naik, Tapi Jalurnya Berubah
Sebelum perubahan berlaku, total maksimum KLM mencapai 5,5 persen DPK.
Mulai 1 September 2026, batas maksimalnya menjadi 6 persen.
Namun, alokasinya berubah.
KLM untuk financing channel yang sebelumnya maksimal 4,5 persen DPK menjadi maksimal 4 persen. Sebagai gantinya, BI menyediakan KLM PPU hingga 2 persen DPK.
Dengan demikian, BI tidak sekadar menambah insentif. Bank juga diarahkan untuk ikut memperdalam pasar uang dan memperbaiki distribusi likuiditas.
Uang Bank Harus Sampai ke Ekonomi
Kebijakan ini datang ketika kredit perbankan masih menunjukkan pertumbuhan.
BI mencatat kredit perbankan pada Juli 2026 tumbuh 13,58 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan Juni 2026 yang sebesar 12,67 persen.
Sebelumnya, hingga minggu pertama Juli 2026, insentif KLM yang diperoleh perbankan mencapai Rp431,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp369 triliun berasal dari lending channel dan Rp62,9 triliun dari interest rate channel. Bank BUMN menerima sekitar Rp219,6 triliun, bank swasta nasional Rp172,5 triliun, BPD Rp31,7 triliun dan kantor cabang bank asing Rp8,1 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa KLM bukan kebijakan kecil. Nilai insentifnya sudah mencapai ratusan triliun rupiah dan menjadi salah satu instrumen BI untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan.
Intinya: Bank Dapat Insentif, Ekonomi Harus Ikut Dapat Manfaat
Mulai hari ini, pesan BI kepada perbankan cukup jelas: likuiditas boleh longgar, tetapi harus produktif.
Bank didorong menyalurkan kredit ke sektor prioritas, menjaga pengelolaan likuiditas, serta ikut memperdalam pasar uang.
Jadi, bukan sekadar “BI kasih bonus ke bank”.
BI ingin memastikan bonus tersebut punya efek domino: bank punya ruang likuiditas, kredit bergerak, usaha mendapatkan pembiayaan, investasi tumbuh, dan pada akhirnya aktivitas ekonomi masyarakat ikut terdorong.
Bahasa sederhananya: uang jangan cuma duduk manis di rekening. BI ingin uang tersebut ikut kerja.
(Purwantiningsih)

























