SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Beberapa waktu lalu terdapat opini dari seorang Anggota Legislatif di Gedung Parlemen, Senayan. Melalui Siaran Pers Hubungan Masyarakat dari salah satu fraksi di DPR RI, mengusulkan kepada Kementerian Desa PDTT agar memperbolehkan penggunaan dana desa dibelikan lahan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa dalam program ketahanan pangan dan mengatasi pengangguran.
Dikatakan dalam siaran pers tersebut, bahwa terdapat fakta baru petani tidak memiliki lahan lagi. Akibatnya warga desa tidak memiliki pekerjaan dan berpotensi menjadi penyakit masyarakat. Berikut dua pandangan ahli terkait masalah di atas.
Menurut Peneliti Utama BRIN, Prof. Syarif Hidayat, Ph.D, usulan tersebut cukup baik, namun akan memicu munculnya permasalahan baru yang lebih rumit.

“Usulan mengatasi kemiskinan di perdesaan melalui pembelian lahan dan menggunakan dana desa akan mengakibatkan alokasi dana desa yang cukup besar untuk pembelian tanah,” terangnya melalui sambungan telepon langsung, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Akan lebih tepat jika re-distribusi lahan kepada para petani di perdesaan dilakukan melalui program reformasi agraria, yang saat ini telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah Jokowi. Bukan melalui pembelian lahan dengan menggunakan dana desa.
Syarif Hidayat menjelaskan, permasalahan lainnya yang muncul, akan menimbulkan kecemburuan sosial antara masyarakat yang berkesempatan mengelola lahan dengan mereka yang belum mendapatkan kesempatan.
Oleh karena itu menurut Syarif Hidayat, yang juga dosen Pasca Sarjana, Universitas Nasional, Jakarta, solusi alternatif lainnya yang mungkin lebih tepat dilakukan untuk mengatasi kemiskinan di perdesaan, yakni dengan cara mengembangkan model Kemitraan Komunitas Pemerintah dan Swasta (KKPS) dalam pengelolaan sektor usaha produktif, termasuk di antaranya pengembangan usaha pada sektor pertanian.
BUMDes, dalam hal ini, dapat diperankan sebagai lembaga inti atau core institution yang berperan dalam meng-orkestrasi empat fungsi, yaitu tata kelola organisasi, tata kelola usaha pengembangan, dan tata kelola keberlanjutan.
Secara konseptual, kontruksi model KPPS tersebut telah selesai disusun oleh Tim Peneliti pada Organisasi Riset (OR) Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat (TKPEKM), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berdasarkan hasil penelitian di sejumlah desa sampel pada tahun 2020-2022.
Sementara itu secara terpisah, Dr. Rasidin Karo Karo, SP, M.Si, Staf Ahli Pusat Kajian Daerah dan Anggaran, Sekretariat Jenderal DPD RI, berpendapat lain. Menurutnya pembelian lahan desa dengan dana desa sangat bermanfaat. Alasannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 14 tentang Desa, memandatkan bahwa desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan dana desa.
Dalam Undang-undang tersebut, ujarnya, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Secara umum tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju mandiri dan demokratis,” ujar Rasidin.
Pada prinsipnya sebuah desa yang sudah memiliki infrastruktur pertanian yang baik, dengan tingkat kemiskinan yang relatif rendah, peruntukan dana desanya juga dapat digunakan untuk mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja. Misalnya, pengadaan lahan pertanian, pengadaan bibit, dan produksi lainnya untuk dikelola masyarakat.
Lahan pertanian dan faktor produksi tersebut disediakan oleh Pemerintah Desa melalui dana desa. Hal ini perlu menjadi perhatian dan menjadi pertimbangan pemerintah desa, daerah maupun pusat karena setiap desa memiliki kearifan lokal masing-masing, sehingga peruntukan dana desa bisa digunakan sesuai kondisi desa.
Dijelaskannya, prioritas peruntukan dana desa cukup berkembang seiring dengan waktu, mulai dari infrastruktur desa, pengentasan kemiskinan di perdesaan, hingga penanggulangan wabah Covid-19.
“Terkontrolnya Covid-19, maka di tahun 2023 prioritas dana desa difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai desa, pengembangan ekonomi desa, serta penanganan bencana alam dan non alam yang sesuai kewenangan desa,” tutupnya. (Ahmad Djunaedi)