SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mulai mengantisipasi dampak besar berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terhadap penegakan hukum pemilu. Isu ini menjadi sorotan dalam diskusi bertajuk Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto, serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, Indonesia kini memasuki babak baru dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, perubahan melalui KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian aturan, tetapi akan berdampak langsung terhadap penanganan tindak pidana pemilu di masa mendatang.
“Ini merupakan momentum besar reformasi hukum yang akan memengaruhi hampir seluruh aspek penegakan hukum Indonesia, termasuk penegakan hukum pemilu,” ujar Bagja.
Bagja menilai, hadirnya KUHP dan KUHAP baru menjadi angin segar karena diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih modern, adaptif, dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Namun di sisi lain, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan besar bagi Bawaslu dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
“Perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak sederhana. Pemilu kita akan semakin menarik dengan KUHP yang baru dan KUHAP yang baru,” katanya.
Dalam forum itu, Bagja melempar pertanyaan yang dinilainya sangat mendasar. Ia mempertanyakan apakah reformasi hukum nasional benar-benar akan memperkuat perlindungan terhadap demokrasi atau justru membuka ruang ketidakpastian yang berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum pemilu.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci utama agar setiap pelanggaran pemilu dapat ditindak secara efektif, adil, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
“Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga kepastian hukum yang mampu menjamin setiap pelanggaran terhadap proses pemilu dapat ditangani secara efektif, adil, dan memberikan efek pencegahan yang nyata,” tegasnya.
Bawaslu berharap diskusi yang melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, hingga praktisi hukum ini mampu melahirkan rumusan yang komprehensif sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan saat menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.
Dengan perubahan besar dalam sistem hukum nasional yang segera berlaku, harmonisasi aturan dinilai menjadi pekerjaan rumah penting agar penegakan hukum pemilu tidak kehilangan arah dan tetap mampu menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
“Semoga diskusi ini menghasilkan gagasan terbaik bagi masa depan demokrasi Indonesia,” tutup Rahmat Bagja.
(Anton)

























