SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dinilai telah mengubah wajah pelanggaran pemilu di Indonesia. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperingatkan bahwa modus pelanggaran kini semakin canggih, mulai dari politik uang melalui transaksi elektronik hingga penyebaran disinformasi berbasis AI.
Peringatan tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
“Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi,” ujar Puadi.
Menurutnya, perubahan tersebut menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan agar hukum pidana pemilu tidak tertinggal oleh laju perkembangan teknologi.
Puadi menegaskan, Bawaslu memiliki mandat untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran pemilu sehingga berkepentingan memastikan adanya harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Pidana pemilu memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan pidana umum. Karena itu, pembaruan hukum nasional harus mampu mengakomodasi kekhususan tindak pidana pemilu,” katanya.
Dalam forum tersebut, Bawaslu mengusulkan sejumlah poin penting. Salah satunya adalah penyesuaian penerapan asas hukum antara KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Pemilu agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong penguatan koordinasi sejak awal melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Menurut Puadi, koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan harus semakin solid agar penanganan perkara berlangsung cepat dan memiliki kepastian hukum.
“Bawaslu menjadi pintu masuk dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu. Namun proses selanjutnya tetap membutuhkan sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelasnya.
Puadi juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penerapan restorative justice, penguatan alat bukti, hingga mekanisme penanganan cepat yang selama ini menjadi ciri khas perkara pidana pemilu.
Ia menjelaskan, penanganan tindak pidana pemilu memiliki batas waktu yang jauh lebih singkat dibanding perkara pidana umum. Karena itu, harmonisasi dengan KUHAP baru menjadi kebutuhan mendesak agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
“Bukan berarti pembaruan KUHAP melemahkan penegakan hukum pemilu. Justru kita ingin memastikan perlindungan hak asasi manusia tetap berjalan tanpa mengurangi efektivitas penanganan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Bawaslu kini telah meminta seluruh jajaran di daerah untuk melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap dampak penerapan KUHAP baru terhadap penanganan perkara pemilu. Hasil kajian tersebut nantinya akan dirumuskan secara akademik dan disampaikan sebagai rekomendasi kepada para pemangku kepentingan, termasuk Komisi II DPR RI dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Dalam kesempatan itu, Puadi juga menanggapi wacana pembubaran Sentra Gakkumdu yang sempat disampaikan sejumlah pihak. Menurutnya, justru forum koordinasi tersebut perlu diperkuat, bukan dihapus.
Ia menilai keberadaan Sentra Gakkumdu tetap menjadi instrumen penting dalam menyatukan perspektif Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana pemilu, termasuk menyelesaikan perbedaan pengaturan mengenai subjek hukum antara pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Dengan semakin masifnya penggunaan AI, media sosial, serta transaksi digital dalam kehidupan masyarakat, Bawaslu menilai ancaman terhadap integritas pemilu akan semakin kompleks. Oleh karena itu, regulasi dan aparat penegak hukum dituntut mampu bergerak lebih cepat dibanding perkembangan teknologi agar demokrasi Indonesia tetap terjaga dari berbagai bentuk manipulasi digital.
(Anton)

























