SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sampai dengan Selasa (13/12/2022) terdapat sejumlah 99 dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2022).
Menurut Lolly, 99 dugaan pelanggaran yang terdiri atas 80 temuan dan 19 laporan.
Lolly memaparkan, sejumlah 80 temuan pelanggaran tersebut terdiri atas 76 temuan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Berikutnya, tiga temuan dugaan pelanggaran lainnya adalah terkait dengan verifikasi faktual parpol di Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat, serta 1 temuan dari laporan dugaan pelanggaran dalam verifikasi faktual di Aceh.
Loly mengatakan, dari seluruh temuan tersebut, hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu adalah sebanyak 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan, serta 64 temuan lainnya menunjukkan bahwa KPU kabupaten/kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran.
Kemudian, satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur, hasil penanganan dari Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran administrasi tersebut tidak terbukti.
Selanjutnya mengenai 19 laporan dugaan pelanggaran, Lolly menyampaikan laporan-laporan tersebut terdiri atas 18 laporan terkait dengan pendaftaran partai politik yang 17 di antaranya diperiksa Bawaslu RI dan satu laporan diperiksa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh.
“Adapun hasil penanganan 18 laporan tersebut adalah sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan dan sembilan laporan dilakukan pemeriksaan serta dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi,” pungkas Lolly. (Akhirudin)