Minggu, 25 Oktober 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

  • OLAHRAGA
    Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla

    Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

  • OLAHRAGA
    Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla

    Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home NASIONAL

9 Media Online Diduga Langgar Pasal 112 dan 113 (Ayat 2 dan 3) UU No.28/2014 tentang Hak Cipta

suaraindonews by suaraindonews
26 September 2018
in NASIONAL, VIRAL
0
9 Media Online Diduga Langgar Pasal 112 dan 113 (Ayat 2 dan 3) UU No.28/2014 tentang Hak Cipta
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-9 (Sembilan) media online patut diduga telah melanggar Pasal 112 dan Pasal 113 (Ayat 2 dan 3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terkait pemuatan sebuah potret almarhum Tino Saroengalo dalam pemberitaan yang merupakan hasil karya Aryono Huboyo Djati, demikian hal tersebut dikemukakan Paulus Irawan, SH dari Law Office Pangka & Syndicate, saat mendampingi kliennya ke Dewan Pers, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat (23/9).

Pasal 112 :
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 7 :
(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.

Pasal 52 :
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.

Dan Pasal 113 ayat (2) :
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

BACA JUGA :  Ketua DPD RI: Konsep Ekonomi Biru Sangat Tepat Dikembangkan

Pasal 113 ayat (3):
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 9 :
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.

Seperti diketahui pula, Dewan Pers dalam suratnya tertanggal 19 September 2018, nomor 476/DP/K/IX/ 2018 perihal Undangan Penyelesaian Pengaduan ke-1 ini, juga menyebutkan sejumlah media online yang terkait persoalan tersebut diantaranya Grid.id, Tribunnews.com, Detik.com, MetroTVnews.com, Matamata.com, Poliklitik.com, Kapanlagi.com, MedCom.id, dan Merdeka.com.

Namun, Irawan secara terbuka menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu penyelesaian secara kekeluargaan dari hasil pertemuan antar pihak hari ini. Karena Dewan Pers hanya mengupayakan adanya penyelesaian permasalahan menyangkut etika dan profesionalitas dalam jurnalistik saja. Sementara penyelesaian masalah ekonomi dari akibat yang ditimbulkan dipersilakan untuk diselesaikan diluar Dewan Pers, lanjutnya.


Permasalahan pelanggaran oleh para jurnalis dan ditangani Dewan Pers bukanlah hal yang baru, namun terkait penyelesaian permasalahan Hak Cipta, merupakan kasus yang pertama bagi Dewan Pers, kabarnya. Oleh karenanya, Irawan bersama kliennya, Aryono Huboyo Djati, melihat pelanggaran hak cipta oleh seorang jurnalis dalam penayangan pemberitaan milik karya potret seseorang menjadi momentum untuk menghargai Intelectual Propertyrights seseorang tersebut. Bukannya justeru ‘menantang’ lawyer asal Surabaya ini untuk ‘bertarung’ di meja hijau saja.

BACA JUGA :  BK Putuskan LaNyalla Tak Terbukti Langgar Tatib dan Etik

“Kami percaya dengan hukum yang harus ditegakkan untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan Undang Undang. Jadi kami akan melihat hasil pertemuan hari ini dengan Dewan Pers. Persoalan non teknis pasti akan kami hadapi dengan segala resikonya, tentunya,” tegas Irawan lebih jauh.

Sementara itu, penanganan atas persoalan pelanggaran hak cipta atas karya potret Aryono Huboyo Djati ini, mendapat dukungan dari Sutradara muda Angga Dwimas Sasongko dan musisi Vicky Sianipar, termasuk sejumlah jurnalis yang hadir.

Angga Dwimas Sasongko, sutradara film Wiro Sableng yang tengah diputar ini, mengemukakan bahwa persoalan pelanggaran Hak Cipta baik di dunia film, musik dan fotografi, memang sering kali terjadi. Hal tersebut lantaran law enforcementnya tidak ditegakkan secara benar. Bahkan masyarakat kerap menganggap sepele atas hak intelectual propertyrights dari seseorang kreator ini. Apalagi ditambah dengan kondisi bagaimana persoalan hukumnya baru bisa benar benar dijalankan, jika seorang yang bersangkutan tersebut baru melaporkannya (delik aduan, red).

Begitu pun, seperti pada karya potret yang dipermasalahkan ini, orang mungkin tidak pernah menyadari akan nilai intelektual dan nilai ekonomi yang terkandung didalamnya. Masyarakat mungkin tidak faham dari selembar karya potret tersebut dapat dimanfaatkan untuk film, musik, buku, maupun produk kreatif lainnya. Dimana pada muaranya akan menghasilkan nilai ekonomi didalamnya. Termasuk menjadi penyumbang bagi devisa negara atas karya kreatifnya dan seterusnya.

“Jadi harus ada sesuatu yang holistik dilakukan untuk menegakkan hukum yang melindungi hak cipta seseorang. Tak hanya melindunginya secara karya yang dibuatnya, namun juga atas nilai ekonomi didalamnya, serta pengembangannya dari karya tersebut yang juga menguntungkan bagi pihak lain. Termasuk tentunya pengawasannya dalam penegakkan law enforcement itu,” jelas Dwimas Angga Sasongko.

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Pengiriman Bantuan Dipercepat, 253 Ton Logistik Telah Dikirim ke NTT

Sedangkan bagi Vicky Sianipar, seorang musisi dan pencipta lagu, justru melihat kesan terkait pelanggaran hak cipta ini kalau dilakukan secara bersama sama, maka sesuatu yang salah itu seolah menjadi sesuatu yang benar. Padahal itu jelas jelas salah. Jadi butuh ketegasan dalam pengawasan serta penegakkan hukum dari Intelectual Property Crime yang terus terjadi itu.

Dan yang terpenting, butuh regulasi hukum yang memudahkan para kreator yang dilanggar hak ciptanya untuk melakukan pelaporan yang cepat, yang mudah, yang bisa langsung ditindak lanjuti proses hukumnya, jelas Vicky penuh harap, untuk memperbaiki sistem pengaduan pelanggaran hak cipta ini.

(tjo; foto gha

Dibaca : 36
Previous Post

Program LPCI Didukung Presiden dan Menkopolhukam Kortindo Tandatangani Project 100 Juta US$ Sritex

Next Post

Matangkan Kualitas Caleg Perempuan, Forhati Berikan Pelatihan

Related Posts

Tanpa Hubungan Diplomatik, Ekspor Sawit Indonesia ke Israel Tembus Rp350 Miliar
EKBIS

Tanpa Hubungan Diplomatik, Ekspor Sawit Indonesia ke Israel Tembus Rp350 Miliar

25 Oktober 2026
GKR Hemas: Kepemimpinan Perempuan Perlu Didukung Kesempatan yang Setara
DPD RI

GKR Hemas: Kepemimpinan Perempuan Perlu Didukung Kesempatan yang Setara

25 Oktober 2026
Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla
OLAHRAGA

Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla

25 Oktober 2026
Wamen Dzulfikar Dorong Peningkatan Kompetensi CPMI melalui Kelas Bahasa dan Budaya Mandarin Taiwan di Unhas
BIROKRASI

Wamen Dzulfikar Dorong Peningkatan Kompetensi CPMI melalui Kelas Bahasa dan Budaya Mandarin Taiwan di Unhas

25 Oktober 2026
Bimantoro Wiyono Apresiasi Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun
DPR RI

Bimantoro Wiyono Apresiasi Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun

25 Oktober 2026
BP3MI Kalimantan Barat Buka Akses Informasi Kerja Luar Negeri di Pontianak Job Fair 2026
BIROKRASI

BP3MI Kalimantan Barat Buka Akses Informasi Kerja Luar Negeri di Pontianak Job Fair 2026

25 Oktober 2026
Next Post
Matangkan Kualitas Caleg Perempuan, Forhati Berikan Pelatihan

Matangkan Kualitas Caleg Perempuan, Forhati Berikan Pelatihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • DPR Dukung Polri Tetapkan Tersangka Karhutla, Korporasi Harus Ditindak Tegas

    DPR Dukung Polri Tetapkan Tersangka Karhutla, Korporasi Harus Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri MPR RI, Siti Fauziah : Kami Siap Memajukan Korpri MPR Untuk Memperkuat Bangsa dan Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bongkar Sindikat MinyaKita Gadungan! Rakyat Kena Prank Minyak Mahal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusivitas tanpa Batas: Membudayakan Ruang-Ruang Ekspresi secara Berkelanjutan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Bakti Untuk Negeri, Muhadjir Effendy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA