SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, **Adies Kadir**, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menyampaikan hal ini usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).
Menurut Adies, keberadaan KUHAP yang baru sangat krusial karena menjadi pedoman dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dulu disahkan DPR. “Kita ingin KUHAP ini cepat selesai, karena KUHAP ini hukum beracara yang menerapkan KUHP. Jadi harus disinkronkan agar tidak menimbulkan kekosongan atau tumpang tindih hukum,” jelasnya.
Namun demikian, sinkronisasi semata tidak cukup. Adies menekankan bahwa KUHAP juga harus mampu menjawab tantangan hukum kekinian. “Kondisi hukum kita sekarang berbeda. Ada pendekatan *restorative justice* yang sudah diterapkan di lapangan, itu harus punya dasar hukum kuat,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Ia menilai, pendekatan keadilan restoratif—yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat—perlu dijadikan bagian integral dari sistem hukum acara pidana baru. Ini penting agar para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pengacara, memiliki acuan yang jelas dan menjamin keadilan yang substantif, bukan hanya prosedural.
Selain itu, Adies mengungkapkan bahwa percepatan pembahasan RUU KUHAP juga berkaitan erat dengan dua rancangan undang-undang strategis lainnya: **RUU Kepolisian** dan **RUU Perampasan Aset**.
“Keduanya menunggu KUHAP sebagai dasar hukum utama. Jadi jangan sampai tertunda-tunda, karena ini saling terkait dan menyangkut sistem penegakan hukum nasional secara keseluruhan,” paparnya.
Dengan mendorong percepatan pembahasan RUU KUHAP, DPR RI berharap dapat menghadirkan sistem hukum acara pidana yang modern, adaptif, dan berpihak pada keadilan hakiki bagi semua pihak.
(Anton)




















































