SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan kepada pemerintah untuk menganugerahi gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur. Usulan ini disampaikan dalam acara Silaturahmi Pimpinan MPR Bersama Keluarga Gus Dur di Gedung Nusantara V DPR.
Bamsoet menegaskan bahwa usulan ini didasarkan pada Keputusan Pimpinan MPR yang menerbitkan surat rekomendasi untuk mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid. Ia berharap penegasan ini bisa mendorong pemerintah, baik yang sekarang maupun yang akan datang, untuk memberikan penghargaan yang pantas bagi Gus Dur.
“Mudah-mudahan saja dengan penegasan ini kita mengusulkan kembali kepada pemerintah, baik yang hari ini maupun yang datang untuk beliau dianugerakan gelar pahlawan nasional,” kata Bamsoet.
Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, yang hadir dalam acara tersebut, menerima Ketetapan MPR yang mencabut TAP MPR yang sebelumnya menjadi beban bagi keluarga Gus Dur dan menghalangi mereka untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Sinta Nuriyah, didampingi putrinya, Yeni Wahid, serta anggota keluarga lainnya, diterima dengan hangat oleh para pimpinan MPR.
Dalam kesempatan itu, sejumlah tokoh penting juga hadir, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, pakar hukum Jimly Asshiddiqie, dan beberapa legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Bamsoet menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut TAP MPR tersebut mendapat dukungan dari seluruh fraksi partai politik di MPR. Gus Dur dianggap sebagai sosok pemimpin yang inspiratif, visioner, dan humoris, sehingga sangat layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.
“Bahwa TAP MPR Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Kiai Haji Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi. Oleh karenanya, tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintahan hari ini maupun yang akan datang untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional,” ungkap Bambang Soesatyo.
Dengan pencabutan ketetapan tersebut, MPR berharap dapat mendorong pemerintah agar Gus Dur, yang dijuluki sebagai ‘Bapak Pluralisme’, mendapatkan penghargaan yang selayaknya bagi jasa-jasanya dalam membangun bangsa.
(ANTON)