Minggu, 8 Juni 2025
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
      KemenP2MI Ukir Sejarah, Teken MoU dengan Kanada Kirim Pekerja Migran Indonesia Sektor Tenaga Kesehatan

      KemenP2MI Ukir Sejarah, Teken MoU dengan Kanada Kirim Pekerja Migran Indonesia Sektor Tenaga Kesehatan

      Tarif Dinas Pejabat RI Tertinggi Capai Rp 9 Juta Semalam, Lebih Mewah dari Negara Maju? Ini Ulasan Lengkapnya

      Tarif Dinas Pejabat RI Tertinggi Capai Rp 9 Juta Semalam, Lebih Mewah dari Negara Maju? Ini Ulasan Lengkapnya

      Prabowo di Hari Lahir Pancasila: “Jaga Amanah, Jangan Curi Uang Rakyat

      Prabowo di Hari Lahir Pancasila: “Jaga Amanah, Jangan Curi Uang Rakyat

      Tuntaskan Masalah dan Bayar Ganti Rugi, Sanksi Dicabut: Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Kini Bisa Kembali Beroperasi

      Tuntaskan Masalah dan Bayar Ganti Rugi, Sanksi Dicabut: Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Kini Bisa Kembali Beroperasi

      Macron Bersama Prabowo di Borobudur, Ungkap Kagum dan Hormat untuk Indonesia

      Macron Bersama Prabowo di Borobudur, Ungkap Kagum dan Hormat untuk Indonesia

      Bukan Penumpang, Tapi Nahkoda: Perempuan Menentukan Arah Baru Industri Maritim

      Bukan Penumpang, Tapi Nahkoda: Perempuan Menentukan Arah Baru Industri Maritim

      PMI Turun Tangan Lewat MoU Baru Menteri Karding-Jusuf Kalla, Pekerja Migran Kini Dapat Pelindungan Global

      PMI Turun Tangan Lewat MoU Baru Menteri Karding-Jusuf Kalla, Pekerja Migran Kini Dapat Pelindungan Global

      Heboh Eskalator di Candi Borobudur? Ini Fakta Sebenarnya

      Heboh Eskalator di Candi Borobudur? Ini Fakta Sebenarnya

      Rejeki Nomplok! 140 Ribu Warga DKI Dapat Bansos Mei Ini! KLJ, KPDJ, KAJ Cair Serentak

      Rejeki Nomplok! 140 Ribu Warga DKI Dapat Bansos Mei Ini! KLJ, KPDJ, KAJ Cair Serentak

    • MEGAPOLITAN
      Rayakan Idul Adha 1446 H, DNIKS Distribusikan Daging Kurban untuk Sejumlah Organisasi Sosial

      Rayakan Idul Adha 1446 H, DNIKS Distribusikan Daging Kurban untuk Sejumlah Organisasi Sosial

      Jakarta Fair Kemayoran 2025 Siap Mengguncang! 2.550 Peserta, Konser 25 Hari, Target Transaksi Rp 7 Triliun

      Jakarta Fair Kemayoran 2025 Siap Mengguncang! 2.550 Peserta, Konser 25 Hari, Target Transaksi Rp 7 Triliun

      MK putuskan SD-SMP wajib gratis, tapi di sekolah masih saja minta bayaran? Yuk, bongkar faktanya

      MK putuskan SD-SMP wajib gratis, tapi di sekolah masih saja minta bayaran? Yuk, bongkar faktanya

      Tabrak Mobil Berisi Bayi di Tol Sedyatmo, Pengemudi BYD Kabur dan Kini Berniat Tobat

      Tabrak Mobil Berisi Bayi di Tol Sedyatmo, Pengemudi BYD Kabur dan Kini Berniat Tobat

      Tragis! Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar, Kekasih Sang Ibu Jadi Buronan

      Tragis! Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar, Kekasih Sang Ibu Jadi Buronan

      Jakarta Siap “Hilang” Sejenak Sabtu Malam Ini

      Jakarta Siap “Hilang” Sejenak Sabtu Malam Ini

      Isi Bensin, Isi Pajak: Sekarang Isi BBM di Jakarta Ada Topping 10 Persen

      Isi Bensin, Isi Pajak: Sekarang Isi BBM di Jakarta Ada Topping 10 Persen

      Perempuan Tangguh, Aksi Hebat: Cerita Mitra Pengemudi Wanita Maxim yang Menginspirasi

      Perempuan Tangguh, Aksi Hebat: Cerita Mitra Pengemudi Wanita Maxim yang Menginspirasi

      Hari Kartini, Perempuan di Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

      Hari Kartini, Perempuan di Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

    • DAERAH
    • POLITIK
      AHY Serahkan Sapi Kurban 1,2 Ton! Demokrat Sembelih 60 Ekor Sapi di Idul Adha 2025

      AHY Serahkan Sapi Kurban 1,2 Ton! Demokrat Sembelih 60 Ekor Sapi di Idul Adha 2025

      Bahlil Lahadalia Serahkan Sapi Kurban 1,2 Ton di Masjid Ainul Hikmah

      Bahlil Lahadalia Serahkan Sapi Kurban 1,2 Ton di Masjid Ainul Hikmah

      DKPP Tidak Pernah Tolak Aduan Yang Masuk

      DKPP Tidak Pernah Tolak Aduan Yang Masuk

      PKS Tetapkan Ketua Majelis Syura dan Presiden PKS Periode 2025–2030

      PKS Tetapkan Ketua Majelis Syura dan Presiden PKS Periode 2025–2030

      Peluncuran Policy Brief BRAINS: Dari Tarif AS hingga Tambang Strategis, AHY Ajak Gali Potensi dan Ide

      Peluncuran Policy Brief BRAINS: Dari Tarif AS hingga Tambang Strategis, AHY Ajak Gali Potensi dan Ide

      Prabowo Buka Opsi Hubungan Diplomatik dengan Israel, GOLKAR: Kita Dukung Penuh

      Prabowo Buka Opsi Hubungan Diplomatik dengan Israel, GOLKAR: Kita Dukung Penuh

      Gelar MTQ Disabilitas, Golkar Tunjukkan Komitmen sebagai Partai Inklusif

      Gelar MTQ Disabilitas, Golkar Tunjukkan Komitmen sebagai Partai Inklusif

      Andre Rosiade Terpilih Aklamasi Jadi Ketum IKM 2025–2030, Targetkan 1.650 DPC Se-Indonesia

      Andre Rosiade Terpilih Aklamasi Jadi Ketum IKM 2025–2030, Targetkan 1.650 DPC Se-Indonesia

      Gibran, Wapres Terbaik Sepanjang Sejarah! Serius, Bukan Karena Anak Jokowi

      Gibran, Wapres Terbaik Sepanjang Sejarah! Serius, Bukan Karena Anak Jokowi

    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    XPENG Resmi Mendarat di Indonesia: Mobil Listrik Premium China Hadir

    XPENG Resmi Mendarat di Indonesia: Mobil Listrik Premium China Hadir

    Perang Harga Mematikan! Mobil Listrik China Dibuang Murah, Saham Rontok

    Perang Harga Mematikan! Mobil Listrik China Dibuang Murah, Saham Rontok

    Suzuki Fronx Kini Dirakit Lokal! Siap Guncang Pasar SUV dengan Harga Rp 250 Jutaan

    Suzuki Fronx Kini Dirakit Lokal! Siap Guncang Pasar SUV dengan Harga Rp 250 Jutaan

    Subsidi Motor Listrik 2025 Lanjut! Potong Harga Rp 7 Juta, Tapi Waktu & Kuotanya Mepeeet

    Subsidi Motor Listrik 2025 Lanjut! Potong Harga Rp 7 Juta, Tapi Waktu & Kuotanya Mepeeet

    Bukan Hoaks! Honda Pilih Hybrid, Mobil Listrik Disuruh Tunggu

    Bukan Hoaks! Honda Pilih Hybrid, Mobil Listrik Disuruh Tunggu

    Cuma Rp 5 Juta Bisa Punya Mobil Listrik Gaya, Polytron G3+ & G3 Resmi Bisa Dipesan Eksklusif di Blibli

    Cuma Rp 5 Juta Bisa Punya Mobil Listrik Gaya, Polytron G3+ & G3 Resmi Bisa Dipesan Eksklusif di Blibli

  • OLAHRAGA
    Ole Romeny Cetak Gol Penentu, Tatapan ke Sang Ibu Jadi Inspirasi Kemenangan Timnas atas China

    Ole Romeny Cetak Gol Penentu, Tatapan ke Sang Ibu Jadi Inspirasi Kemenangan Timnas atas China

    GBK Bakal Meledak! Timnas Indonesia vs China, Duel Panas Perebutan Tiket Piala Dunia 2026

    GBK Bakal Meledak! Timnas Indonesia vs China, Duel Panas Perebutan Tiket Piala Dunia 2026

    Lee Kang-in Cetak Sejarah! Jadi Raja Asia Pertama yang Sukses Bawa PSG Raih Quadruple dan Liga Champions

    Lee Kang-in Cetak Sejarah! Jadi Raja Asia Pertama yang Sukses Bawa PSG Raih Quadruple dan Liga Champions

    Timnas Indonesia Akhirnya Bersiap Kembali ke Jakarta

    Timnas Indonesia Akhirnya Bersiap Kembali ke Jakarta

    Final FA Cup 2024/25: Intip Momen Penting Duel Palace vs City

    Final FA Cup 2024/25: Intip Momen Penting Duel Palace vs City

    Jonatan Christie & Chico Wardoyo Resmi Cabut dari Pelatnas PBSI, tapi Tetap Bawa Merah Putih

    Jonatan Christie & Chico Wardoyo Resmi Cabut dari Pelatnas PBSI, tapi Tetap Bawa Merah Putih

    Boneka Barbie: Si Pirang Diplomatik yang Diam-diam Jadi Jagoan Ekspor RI

    Boneka Barbie: Si Pirang Diplomatik yang Diam-diam Jadi Jagoan Ekspor RI

    Liverpool Akhirnya Juara Lagi! City “Dikandaskan”, MU “Disamakan

    Liverpool Akhirnya Juara Lagi! City “Dikandaskan”, MU “Disamakan

    *Indonesia U-17 Tantang Korea Utara di Perempat Final Piala Asia U-17 2025

    *Indonesia U-17 Tantang Korea Utara di Perempat Final Piala Asia U-17 2025

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
      KemenP2MI Ukir Sejarah, Teken MoU dengan Kanada Kirim Pekerja Migran Indonesia Sektor Tenaga Kesehatan

      KemenP2MI Ukir Sejarah, Teken MoU dengan Kanada Kirim Pekerja Migran Indonesia Sektor Tenaga Kesehatan

      Tarif Dinas Pejabat RI Tertinggi Capai Rp 9 Juta Semalam, Lebih Mewah dari Negara Maju? Ini Ulasan Lengkapnya

      Tarif Dinas Pejabat RI Tertinggi Capai Rp 9 Juta Semalam, Lebih Mewah dari Negara Maju? Ini Ulasan Lengkapnya

      Prabowo di Hari Lahir Pancasila: “Jaga Amanah, Jangan Curi Uang Rakyat

      Prabowo di Hari Lahir Pancasila: “Jaga Amanah, Jangan Curi Uang Rakyat

      Tuntaskan Masalah dan Bayar Ganti Rugi, Sanksi Dicabut: Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Kini Bisa Kembali Beroperasi

      Tuntaskan Masalah dan Bayar Ganti Rugi, Sanksi Dicabut: Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Kini Bisa Kembali Beroperasi

      Macron Bersama Prabowo di Borobudur, Ungkap Kagum dan Hormat untuk Indonesia

      Macron Bersama Prabowo di Borobudur, Ungkap Kagum dan Hormat untuk Indonesia

      Bukan Penumpang, Tapi Nahkoda: Perempuan Menentukan Arah Baru Industri Maritim

      Bukan Penumpang, Tapi Nahkoda: Perempuan Menentukan Arah Baru Industri Maritim

      PMI Turun Tangan Lewat MoU Baru Menteri Karding-Jusuf Kalla, Pekerja Migran Kini Dapat Pelindungan Global

      PMI Turun Tangan Lewat MoU Baru Menteri Karding-Jusuf Kalla, Pekerja Migran Kini Dapat Pelindungan Global

      Heboh Eskalator di Candi Borobudur? Ini Fakta Sebenarnya

      Heboh Eskalator di Candi Borobudur? Ini Fakta Sebenarnya

      Rejeki Nomplok! 140 Ribu Warga DKI Dapat Bansos Mei Ini! KLJ, KPDJ, KAJ Cair Serentak

      Rejeki Nomplok! 140 Ribu Warga DKI Dapat Bansos Mei Ini! KLJ, KPDJ, KAJ Cair Serentak

    • INDEX
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
      KemenP2MI Ukir Sejarah, Teken MoU dengan Kanada Kirim Pekerja Migran Indonesia Sektor Tenaga Kesehatan

      KemenP2MI Ukir Sejarah, Teken MoU dengan Kanada Kirim Pekerja Migran Indonesia Sektor Tenaga Kesehatan

      Tarif Dinas Pejabat RI Tertinggi Capai Rp 9 Juta Semalam, Lebih Mewah dari Negara Maju? Ini Ulasan Lengkapnya

      Tarif Dinas Pejabat RI Tertinggi Capai Rp 9 Juta Semalam, Lebih Mewah dari Negara Maju? Ini Ulasan Lengkapnya

      Prabowo di Hari Lahir Pancasila: “Jaga Amanah, Jangan Curi Uang Rakyat

      Prabowo di Hari Lahir Pancasila: “Jaga Amanah, Jangan Curi Uang Rakyat

      Tuntaskan Masalah dan Bayar Ganti Rugi, Sanksi Dicabut: Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Kini Bisa Kembali Beroperasi

      Tuntaskan Masalah dan Bayar Ganti Rugi, Sanksi Dicabut: Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Kini Bisa Kembali Beroperasi

      Macron Bersama Prabowo di Borobudur, Ungkap Kagum dan Hormat untuk Indonesia

      Macron Bersama Prabowo di Borobudur, Ungkap Kagum dan Hormat untuk Indonesia

      Bukan Penumpang, Tapi Nahkoda: Perempuan Menentukan Arah Baru Industri Maritim

      Bukan Penumpang, Tapi Nahkoda: Perempuan Menentukan Arah Baru Industri Maritim

      PMI Turun Tangan Lewat MoU Baru Menteri Karding-Jusuf Kalla, Pekerja Migran Kini Dapat Pelindungan Global

      PMI Turun Tangan Lewat MoU Baru Menteri Karding-Jusuf Kalla, Pekerja Migran Kini Dapat Pelindungan Global

      Heboh Eskalator di Candi Borobudur? Ini Fakta Sebenarnya

      Heboh Eskalator di Candi Borobudur? Ini Fakta Sebenarnya

      Rejeki Nomplok! 140 Ribu Warga DKI Dapat Bansos Mei Ini! KLJ, KPDJ, KAJ Cair Serentak

      Rejeki Nomplok! 140 Ribu Warga DKI Dapat Bansos Mei Ini! KLJ, KPDJ, KAJ Cair Serentak

    • MEGAPOLITAN
      Rayakan Idul Adha 1446 H, DNIKS Distribusikan Daging Kurban untuk Sejumlah Organisasi Sosial

      Rayakan Idul Adha 1446 H, DNIKS Distribusikan Daging Kurban untuk Sejumlah Organisasi Sosial

      Jakarta Fair Kemayoran 2025 Siap Mengguncang! 2.550 Peserta, Konser 25 Hari, Target Transaksi Rp 7 Triliun

      Jakarta Fair Kemayoran 2025 Siap Mengguncang! 2.550 Peserta, Konser 25 Hari, Target Transaksi Rp 7 Triliun

      MK putuskan SD-SMP wajib gratis, tapi di sekolah masih saja minta bayaran? Yuk, bongkar faktanya

      MK putuskan SD-SMP wajib gratis, tapi di sekolah masih saja minta bayaran? Yuk, bongkar faktanya

      Tabrak Mobil Berisi Bayi di Tol Sedyatmo, Pengemudi BYD Kabur dan Kini Berniat Tobat

      Tabrak Mobil Berisi Bayi di Tol Sedyatmo, Pengemudi BYD Kabur dan Kini Berniat Tobat

      Tragis! Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar, Kekasih Sang Ibu Jadi Buronan

      Tragis! Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar, Kekasih Sang Ibu Jadi Buronan

      Jakarta Siap “Hilang” Sejenak Sabtu Malam Ini

      Jakarta Siap “Hilang” Sejenak Sabtu Malam Ini

      Isi Bensin, Isi Pajak: Sekarang Isi BBM di Jakarta Ada Topping 10 Persen

      Isi Bensin, Isi Pajak: Sekarang Isi BBM di Jakarta Ada Topping 10 Persen

      Perempuan Tangguh, Aksi Hebat: Cerita Mitra Pengemudi Wanita Maxim yang Menginspirasi

      Perempuan Tangguh, Aksi Hebat: Cerita Mitra Pengemudi Wanita Maxim yang Menginspirasi

      Hari Kartini, Perempuan di Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

      Hari Kartini, Perempuan di Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

    • DAERAH
    • POLITIK
      AHY Serahkan Sapi Kurban 1,2 Ton! Demokrat Sembelih 60 Ekor Sapi di Idul Adha 2025

      AHY Serahkan Sapi Kurban 1,2 Ton! Demokrat Sembelih 60 Ekor Sapi di Idul Adha 2025

      Bahlil Lahadalia Serahkan Sapi Kurban 1,2 Ton di Masjid Ainul Hikmah

      Bahlil Lahadalia Serahkan Sapi Kurban 1,2 Ton di Masjid Ainul Hikmah

      DKPP Tidak Pernah Tolak Aduan Yang Masuk

      DKPP Tidak Pernah Tolak Aduan Yang Masuk

      PKS Tetapkan Ketua Majelis Syura dan Presiden PKS Periode 2025–2030

      PKS Tetapkan Ketua Majelis Syura dan Presiden PKS Periode 2025–2030

      Peluncuran Policy Brief BRAINS: Dari Tarif AS hingga Tambang Strategis, AHY Ajak Gali Potensi dan Ide

      Peluncuran Policy Brief BRAINS: Dari Tarif AS hingga Tambang Strategis, AHY Ajak Gali Potensi dan Ide

      Prabowo Buka Opsi Hubungan Diplomatik dengan Israel, GOLKAR: Kita Dukung Penuh

      Prabowo Buka Opsi Hubungan Diplomatik dengan Israel, GOLKAR: Kita Dukung Penuh

      Gelar MTQ Disabilitas, Golkar Tunjukkan Komitmen sebagai Partai Inklusif

      Gelar MTQ Disabilitas, Golkar Tunjukkan Komitmen sebagai Partai Inklusif

      Andre Rosiade Terpilih Aklamasi Jadi Ketum IKM 2025–2030, Targetkan 1.650 DPC Se-Indonesia

      Andre Rosiade Terpilih Aklamasi Jadi Ketum IKM 2025–2030, Targetkan 1.650 DPC Se-Indonesia

      Gibran, Wapres Terbaik Sepanjang Sejarah! Serius, Bukan Karena Anak Jokowi

      Gibran, Wapres Terbaik Sepanjang Sejarah! Serius, Bukan Karena Anak Jokowi

    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    XPENG Resmi Mendarat di Indonesia: Mobil Listrik Premium China Hadir

    XPENG Resmi Mendarat di Indonesia: Mobil Listrik Premium China Hadir

    Perang Harga Mematikan! Mobil Listrik China Dibuang Murah, Saham Rontok

    Perang Harga Mematikan! Mobil Listrik China Dibuang Murah, Saham Rontok

    Suzuki Fronx Kini Dirakit Lokal! Siap Guncang Pasar SUV dengan Harga Rp 250 Jutaan

    Suzuki Fronx Kini Dirakit Lokal! Siap Guncang Pasar SUV dengan Harga Rp 250 Jutaan

    Subsidi Motor Listrik 2025 Lanjut! Potong Harga Rp 7 Juta, Tapi Waktu & Kuotanya Mepeeet

    Subsidi Motor Listrik 2025 Lanjut! Potong Harga Rp 7 Juta, Tapi Waktu & Kuotanya Mepeeet

    Bukan Hoaks! Honda Pilih Hybrid, Mobil Listrik Disuruh Tunggu

    Bukan Hoaks! Honda Pilih Hybrid, Mobil Listrik Disuruh Tunggu

    Cuma Rp 5 Juta Bisa Punya Mobil Listrik Gaya, Polytron G3+ & G3 Resmi Bisa Dipesan Eksklusif di Blibli

    Cuma Rp 5 Juta Bisa Punya Mobil Listrik Gaya, Polytron G3+ & G3 Resmi Bisa Dipesan Eksklusif di Blibli

  • OLAHRAGA
    Ole Romeny Cetak Gol Penentu, Tatapan ke Sang Ibu Jadi Inspirasi Kemenangan Timnas atas China

    Ole Romeny Cetak Gol Penentu, Tatapan ke Sang Ibu Jadi Inspirasi Kemenangan Timnas atas China

    GBK Bakal Meledak! Timnas Indonesia vs China, Duel Panas Perebutan Tiket Piala Dunia 2026

    GBK Bakal Meledak! Timnas Indonesia vs China, Duel Panas Perebutan Tiket Piala Dunia 2026

    Lee Kang-in Cetak Sejarah! Jadi Raja Asia Pertama yang Sukses Bawa PSG Raih Quadruple dan Liga Champions

    Lee Kang-in Cetak Sejarah! Jadi Raja Asia Pertama yang Sukses Bawa PSG Raih Quadruple dan Liga Champions

    Timnas Indonesia Akhirnya Bersiap Kembali ke Jakarta

    Timnas Indonesia Akhirnya Bersiap Kembali ke Jakarta

    Final FA Cup 2024/25: Intip Momen Penting Duel Palace vs City

    Final FA Cup 2024/25: Intip Momen Penting Duel Palace vs City

    Jonatan Christie & Chico Wardoyo Resmi Cabut dari Pelatnas PBSI, tapi Tetap Bawa Merah Putih

    Jonatan Christie & Chico Wardoyo Resmi Cabut dari Pelatnas PBSI, tapi Tetap Bawa Merah Putih

    Boneka Barbie: Si Pirang Diplomatik yang Diam-diam Jadi Jagoan Ekspor RI

    Boneka Barbie: Si Pirang Diplomatik yang Diam-diam Jadi Jagoan Ekspor RI

    Liverpool Akhirnya Juara Lagi! City “Dikandaskan”, MU “Disamakan

    Liverpool Akhirnya Juara Lagi! City “Dikandaskan”, MU “Disamakan

    *Indonesia U-17 Tantang Korea Utara di Perempat Final Piala Asia U-17 2025

    *Indonesia U-17 Tantang Korea Utara di Perempat Final Piala Asia U-17 2025

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
      KemenP2MI Ukir Sejarah, Teken MoU dengan Kanada Kirim Pekerja Migran Indonesia Sektor Tenaga Kesehatan

      KemenP2MI Ukir Sejarah, Teken MoU dengan Kanada Kirim Pekerja Migran Indonesia Sektor Tenaga Kesehatan

      Tarif Dinas Pejabat RI Tertinggi Capai Rp 9 Juta Semalam, Lebih Mewah dari Negara Maju? Ini Ulasan Lengkapnya

      Tarif Dinas Pejabat RI Tertinggi Capai Rp 9 Juta Semalam, Lebih Mewah dari Negara Maju? Ini Ulasan Lengkapnya

      Prabowo di Hari Lahir Pancasila: “Jaga Amanah, Jangan Curi Uang Rakyat

      Prabowo di Hari Lahir Pancasila: “Jaga Amanah, Jangan Curi Uang Rakyat

      Tuntaskan Masalah dan Bayar Ganti Rugi, Sanksi Dicabut: Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Kini Bisa Kembali Beroperasi

      Tuntaskan Masalah dan Bayar Ganti Rugi, Sanksi Dicabut: Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Kini Bisa Kembali Beroperasi

      Macron Bersama Prabowo di Borobudur, Ungkap Kagum dan Hormat untuk Indonesia

      Macron Bersama Prabowo di Borobudur, Ungkap Kagum dan Hormat untuk Indonesia

      Bukan Penumpang, Tapi Nahkoda: Perempuan Menentukan Arah Baru Industri Maritim

      Bukan Penumpang, Tapi Nahkoda: Perempuan Menentukan Arah Baru Industri Maritim

      PMI Turun Tangan Lewat MoU Baru Menteri Karding-Jusuf Kalla, Pekerja Migran Kini Dapat Pelindungan Global

      PMI Turun Tangan Lewat MoU Baru Menteri Karding-Jusuf Kalla, Pekerja Migran Kini Dapat Pelindungan Global

      Heboh Eskalator di Candi Borobudur? Ini Fakta Sebenarnya

      Heboh Eskalator di Candi Borobudur? Ini Fakta Sebenarnya

      Rejeki Nomplok! 140 Ribu Warga DKI Dapat Bansos Mei Ini! KLJ, KPDJ, KAJ Cair Serentak

      Rejeki Nomplok! 140 Ribu Warga DKI Dapat Bansos Mei Ini! KLJ, KPDJ, KAJ Cair Serentak

    • INDEX
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home VIRAL

Tanggapan Atas Jawaban KPK Terkait Eksepsi ‘Kewenangan Absolut’ dalam Perkara Praperadilan No.126/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel

suaraindonews by suaraindonews
9 November 2019
in VIRAL
0
Tanggapan Atas Jawaban KPK Terkait Eksepsi ‘Kewenangan Absolut’ dalam Perkara Praperadilan No.126/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Tim Kuasa Hukum, I Nyoman Dhamantra, Pemohon perkara Praperadilan register No.126/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel, menyampaikan tanggapan atas Jawaban dari Termohon (KPK), khususnya tanggapan mengenai Eksepsi Termohon tentang Kewenangan Absolut, sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana didalam dalil Termohon (KPK) pada halaman 4 sampai dengan halaman 8 yang pada intinya menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili Perkara a quo sebab dalil Pemohon adalah keliru, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena penyalahgunaan wewenang dalam membuat keputusan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 merupakan lingkup kewenangan/kompetensi Absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu Permohonan Pemohon sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);


Bahwa sebelum Pemohon menanggapi Jawaban Termohon (KPK) terkait dengan Kewenangan Absolut sebagaimana didalilkan oleh Termohon (KPK) didalam jawabannya pada halaman 4 sampai dengan halaman 8, terlebih dahulu kami Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan kembali, Permohonan Praperadilan ini diajukan atas dasar fakta hukum adanya Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (I Nyoman Dhamantra) yang mana Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, Tanggal 08 Agustus 2019 dan selanjutnya disertai penahanan terhadap Pemohon sebagaimana terbukti dengan adanya Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/78/DIK.01.03/01/08/2019 Tanggal 08 Agustus 2019 atas nama I Nyoman Dhamantra atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yaitu Dugaan Menerima Hadiah Atau Janji Terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Bahwa adanya fakta sebagaimana telah diuraikan diatas telah pula diakui oleh Termohon (KPK) sebagaimana didalam jawabannya. Sehingga dengan demikian telah jelas dan terang bahwa objectum litis Permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon adalah objek yang masuk kedalam ruang lingkup PRAPERADILAN karena terkait adanya Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (I Nyoman Dhamantra) yang mana Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, Tanggal 08 Agustus 2019 dan selanjutnya disertai penahanan terhadap Pemohon sebagaimana terbukti dengan adanya Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/78/DIK.01.03/01/08/2019 Tanggal 08 Agustus 2019 atas nama I Nyoman Dhamantra , yang secara yuridis merupakan kewenangan Pengadilan Negeri khususnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Termohon berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;

Bahwa didalam Petitum Permohonan yang diajukan oleh Pemohon, tidak ada satupun permintaan atau permohonan yang disampaikan oleh Pemohon untuk meminta kepada Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Termohon untuk mencabut suatu Surat Keputusan Tata Usaha Negara. Sehingga sangatlah keliru dan tidak berdasarkan hukum apabila Termohon (KPK) menyimpulkan perkara a quo adalah perkara yang merupakan ruang lingkup Kewenangan/Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara.

Untuk menghindari pemahaman yang keliru dari Termohon (KPK), maka dengan ini kami akan mengutip kembali isi dari Petitum Pemohon, yakni sebagai berikut:

Pokok Perkara : Pertama; Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya: Kedua; Menyatakan tidak sahnya penetapan Tersangka dan Penahanan yang telah dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon. Ketiga; Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, tanggal 08 Agustus 2019 yang menetapkan I NYOMAN DHAMANTRA (Pemohon) sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:

BACA JUGA :  Adzan Shalat Jumat Berkumandang di Monas, Disambut Hujan Lebat

Keempat ; Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/78/DIK.01.03/01/08/2019 tanggal 08 Agustus 2019 atas nama Tersangka I NYOMAN DHAMANTRA (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat: Kelima; Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon atas nama Pemohon ( I Nyoman Dhamantra ) yang didasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, tanggal 08 Agustus 2019 tentang Penyidikan dugaan Tindak Pidana menerima hadiah dan janji terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Keenam ; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon atas nama Pemohon (I NYOMAN DHAMANTRA) yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana menerima hadiah dan janji terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Ketujuh; Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan Penuntutan Perkara atas nama Pemohon ( I Nyoman Dhamantra) tentang Dugaan Tindak Pidana menerima hadiah dan janji terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:

Kedelapan; Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari dalam Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan: Kesembilan ; Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan atau Kesepuluh; Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah atau setidak-tidaknya menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana umum penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Mirawati Basri terhadap Chandry Suanda alias Afung; Atau Apabila Pegadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono);

BACA JUGA :  Tender Proyek Utangan Rp 200 Miliar ke PT.SMI Diduga Sarat Rekayasa

Bahwa sangatlah tidak benar serta tidak berdasarkan hukum apabila Termohon (KPK) menyimpulkan dalil Permohonan Pemohon adalah dalil yang masuk kedalam ruang lingkup/Kewenangan Absolut Peradilan Tata Usaha Negara. Kesimpulan Termohon (KPK) yang menyimpulkan dalil Pemohon adalah dalil yang masuk kedalam lingkup atau Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara adalah dalil yang mengada-ngada , dalil yang tidak benar, tidak tepat serta tidak berdasartkan hukum sebab pada bagian judul huruf D Permohonan Pemohon sangat jelas dan terang menyebutkan “Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Merupakan Tindakan Kesewenang – wenangan Dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum”;

Bahwa dalil Pemohon sebagaimana didalam Permohonan Pemohon terdahulu yang dijadikan alasan oleh Termohon (KPK) untuk menyatakan Permohonan Praperadilan masuk didalam kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara adalah alasan yang tidak LOGIS sebab dalil yang disampaikan oleh Pemohon didalam Permohonannya terdahulu adalah dalil yang hanya sebatas menjelaskan terkait larangan pejabat negara/penyelenggara negara melakukan penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan kekuasaan dalam melakukan serangkaian tindakan dan/atau perbuatan hukum;

Bahwa lebih lanjut, jika diperhatikan serta dicermati secara menyeluruh isi dalil Pemohon yang ada didalam Permohonannya pada halaman 25 sampai dengan halaman 29 pada intinya sangatlah jelas, maksud Pemohon menguraikan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Negara berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 adalah agar dapat dipahami bahwa proses penegakan hukum tidak dibenarkan dilakukan dengan cara kesewenang-wenangan sebab apabila proses penegakkan hukum yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum atau dengan cara kesewenang-wenangan, maka sudah dapat dipastikan proses hukum tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi diri Pemohon;

Bahwa oleh karena Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan adanya fakta tentang Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (I Nyoman Dhamantra) yang mana Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, Tanggal 08 Agustus 2019 dan selanjutnya disertai penahanan terhadap Pemohon sebagaimana terbukti dengan adanya Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/78/DIK.01.03/01/08/2019 Tanggal 08 Agustus 2019 atas nama I Nyoman Dhamantra atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yaitu Dugaan Menerima Hadiah Atau Janji Terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP serta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang menentukan :

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a.) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan penetapan tersangka, penggeledahan serta penyitaan; (vide putusan mahkamah konsutitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015); (b.) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

BACA JUGA :  Perjalanan Pulang Harimau Sumatera ‘Sri Nabilla’ ke Habitatnya

Sehingga dengan demikian, pengajuan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Pemohon adalah telah tepat dan benar. Untuk itu cukup berlasan menurut hukum agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak Eksepsi Termohon (KPK), tentang Kewenangan Absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo;

Bahwa Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah Permohonan yang sangat JELAS DAN TERANG BENDERANG. Permohonan Pemohon adalah Permohonan yang menjadi Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri khususnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Termohon berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; karena Permohonan yang diajukan atas dasar dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, Tanggal 08 Agustus 2019 dan selanjutnya disertai penahanan terhadap Pemohon sebagaimana terbukti dengan adanya Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/78/DIK.01.03/01/08/2019 Tanggal 08 Agustus 2019 atas nama I Nyoman Dhamantra. Bukan Permohonan Balik Nama, Bukan Gugatan terkait dengan Objek Sengketa TUN yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara;

Bahwa apabila dalil Permohonan Pemohon dibaca oleh Termohon (KPK) secara keseluruhan, maka sebenarnya Termohon (KPK) dengan sadar telah memahami isi Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah Permohonan yang sudah tepat dan benar diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi Termohon (KPK) dalam hal ini hanya membaca sepenggal isi didalam Permohonan Pemohon sehingga mengakibatkan kekeliruan dalam pemahaman Termohon (KPK). Kalaulah Termohon (KPK) membaca isi Permohonan Pemohon dengan utuh maka sudah dapat dipastikan objectum litis perkara a quo adalah Permohonan Praperadilan Terkait Ditetapkannya Pemohon Sebsgai Tersangka Dan Ditindaklanjuti Dengan Adanya Penahanan, yang secara yuridis menjadi kewenangan Pengadilan Negeri khususnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Termohon berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

Bahwa oleh karena telah terbukti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempunyai Kewenangan Absolut dalam memeriksa dan mengadili Perkara a quo. Maka beralasan menurut hukum agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak Eksepsi Termohon (KPK) dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempunyai kewenangan dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo;

Berdasarkan seluruh uraian-uraian yang Pemohon sampaikan diatas, maka cukup beralasan menurut hukum agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : Pertama ; Menyatakan Menolak Eksepsi Termohon (KPK Tentang Kompetensi Absolut: Kedua ; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo: Ketiga ; Menyatakan melanjutkan Pemeriksaan Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon : Atau Apabila Pegadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono);

(***Ttd Kuasa Hukum Pemohon; Fahmi H. Bachmid, SH., M.Hum; Puspa Pahlupi, SH.; B. Sugiran, SH.; I. Sahrial Muharam, SH.; Dodi Boy Fena Loza, SH.; Raodha Putri Nianzah, SH.; Hendra A, SH.; Roy Rengga Ondang, SH., MH.; Fikerman Sianturi, SH.; Bajogi Leo Silalahi, SH.; Sigit Sumantri, SH.; Usman, SH., MH.

Previous Post

MOU Bidang Ekonomi, Sosial, Pendidikan, dan Kesehatan EEDC dengan LPCI Ditandatangani dan Segera Direalisasikan

Next Post

Selama Negara Butuh Haluan Negara, Fraksi Golkar Dukung Penuh

Related Posts

Rayakan Idul Adha 1446 H, DNIKS Distribusikan Daging Kurban untuk Sejumlah Organisasi Sosial
MEGAPOLITAN

Rayakan Idul Adha 1446 H, DNIKS Distribusikan Daging Kurban untuk Sejumlah Organisasi Sosial

8 Juni 2025
China Jadi ‘Raja Utang’, Indonesia Masuk Radar dengan Total Pinjaman Segini
INTERNASIONAL

China Jadi ‘Raja Utang’, Indonesia Masuk Radar dengan Total Pinjaman Segini

8 Juni 2025
Karyawan Disney Kena PHK Masal, Drama di Negeri Dongeng
INTERNASIONAL

Karyawan Disney Kena PHK Masal, Drama di Negeri Dongeng

8 Juni 2025
Di Balik Perang Ada Cuan! Inilah Para “Sultan Senjata” yang Makin Kaya Saat Dunia Kacau
EKBIS

Di Balik Perang Ada Cuan! Inilah Para “Sultan Senjata” yang Makin Kaya Saat Dunia Kacau

8 Juni 2025
Wujud Kepedulian dalam Momentum Idul Adha, Cak Nawardi Bagikan 2.500 Paket Daging Kurban
DPD RI

Wujud Kepedulian dalam Momentum Idul Adha, Cak Nawardi Bagikan 2.500 Paket Daging Kurban

8 Juni 2025
Tamsil Linrung: Sekolah Lontara Meneguhkan Khazanah Identitas Indonesia
DPD RI

Tamsil Linrung: Sekolah Lontara Meneguhkan Khazanah Identitas Indonesia

8 Juni 2025
Next Post
Selama Negara Butuh Haluan Negara,  Fraksi Golkar Dukung Penuh

Selama Negara Butuh Haluan Negara, Fraksi Golkar Dukung Penuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masukan angka : *

BERITA POPULER

  • SKANDAL DIGITAL! Kuota Hangus Diam-Diam Ternyata RUGIKAN NEGARA Rp600 Triliun Selama 10 Tahun

    SKANDAL DIGITAL! Kuota Hangus Diam-Diam Ternyata RUGIKAN NEGARA Rp600 Triliun Selama 10 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya ‘Monyet Memanjat Pohon Kelapa’, Dokter Boyke: Beri Nuansa yang Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Dukung Uji Coba Vaksin TBC Bareng Bill Gates, Politikus PKS Angkat Suara: “Saya Cuma Tanya, Bukan Nyuruh Suntik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suradika: Ingat Pesan Prof. Muktar Ali “Dengan Ilmu Hidup Menjadi Mudah, Dengan Seni Hidup Menjadi Indah, Dengan Agama Hidup Menjadi Terarah” Sebagai Motivasi untuk Semua Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2025

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
    • INDEX
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

 

Memuat Komentar...