SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen PKTN telah mengawasi 551 merek produk telematika dan elektronika, sepanjang tahun 2014-2016, demikian hal ini dikemukakan Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Kemendag RI, Wahyu Widayat, SH, MM, disela-sela sosialisasi “Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Elektronika Dan Telematika”, yang berlangsung di Hotel Amir Oasis, Jakarta, (Selasa, 9 Mei 2017).
Dari 551 merek produk telematika dan elektronika yang diawasi, ditemukan 200 produk sesuai ketentuan dan 351 produk tidak sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, Wahyu Widayat mengingatkan bahwa barang-barang yang diperdagangkan masih banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sosialisasi yang dihadiri Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag RI, Syahrul Mamma, serta Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, yang diwakili Agus Kurniawan dari Subdit Elektronika, Konsumsi dan Komponen; Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang diwakili Khoirul Hadziq dari Subdit. Intelijen; dan juga para Pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, serta Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel).
“Mengikuti ketentuan yang berlaku, dapat menciptakan iklim berusaha yang tenang. Sekaligus sosialisasi ini menjadi jembatan antara pemerintah dengan pihak pelaku usaha baik produsen maupun importir produk elektronika dan telematika untuk bersama-sama berjalan bersinergi dan berkoordinasi untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait peredaran produk elektronika dan telematika. Selain tentunya mampu memberikan kontribusi positif bagi berkembangnya industri elektronika dan telematika yang lebih maju dan bersaing serta memiliki mutu yang menjunjung asas keamanan dan keselamatan konsumen,” papar Wahyu Widayat.
Sedikitnya saat ini, terdapat 120 SNI yang telah diberlakukan wajib yang terdiri dari 112 jenis produk, dan 9 (sembilan) diantaranya adalah produk elektronika yaitu produk setrika listrik, kipas angin, pompa air, TV Tabung, kompor gas 1 tungku, kompor gas 2 dan 3 tungku, mesin cuci, pendingin ruangan/AC dan lemari pendingin/kulkas.
Terkait produk elektronika dan telematika juga diatur mengenai pelabelan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang, tambah Wahyu.
Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri ini diatur 44 (empat puluh empat) jenis produk elektronika dan telematika yang wajib memenuhi ketentuan tersebut. Disamping Kementerian Perdagangan telah melakukan deregulasi terhadap ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia sesuai dengan Permendag ini yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2015 lalu.
Surat Keterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) telah dihapuskan, sehingga pencantuman label tersebut kini dilakukan sebelum barang diperdagangkan di pasar dalam negeri, dan pengawasan selamjutnya dilakukan di pasar dan ditempat penyimpanan barang (post audit).
Disamping ketentuan lainnya yakni terkait buku manual dan kartu garansi (MKG), dimana sedikitnya 45 (empat puluh lima) produk diwajibkan memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
“Kedepan, pengawasan akan terus ditingkatkan dan diharapkan para pelaku usaha turut mematuhi ketentuan yang berlaku. Kalau pun ada temuan-temuan yang melanggar ketentuan, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat bekerjasama atau melaporkannya. Demi iklim perdagangan dalam negeri yang kondusif dan sehat,” tutup Direktur Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Kemendag RI, Wahyu Widayat, SH, MM.
(gha/tjo; foto ist