SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat, mengimbau Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di daerah untuk lebih proaktif dalam melakukan uji KIR dan ramp check terhadap bus-bus pariwisata yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Parlemen dengan tema “Meningkatkan Keselamatan Transportasi Study Tour” di Senayan, Jakarta, pada Jumat (7/6/2024).
Syahrul menyoroti bahwa kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, baru-baru ini menambah daftar tragedi yang melibatkan layanan perusahaan otobus (PO). Ia mengidentifikasi lemahnya pengawasan dan penegakan aturan sebagai penyebab utama kecelakaan yang berulang.
“Kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, menambah jumlah tragedi yang melibatkan layanan milik perusahaan otobus (PO). Kecelakaan berulang kali ini tentu karena pengawasan yang lemah, penegakan aturan yang tidak jalan, serta peran PO yang abai,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil Riau tersebut.
Ironisnya, menurut Syahrul, hampir semua bus pariwisata diduga adalah bus bekas dan tua yang direkondisi. “Bus pariwisata yang beredar di tengah masyarakat, sebagiannya adalah bus bekas dengan usia tua yang tidak layak beroperasi. Meskipun, tetap banyak pula bus-bus pariwisata yang bagus dengan fitur lengkap. Bus-bus ini pun dioperasikan oleh PO bus yang terdaftar dan bonafide,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Syahrul juga mengusulkan agar bus pariwisata dibedakan dengan bus trayek dalam kota dan antar kota-antar provinsi. “Jadi kalau bus pariwisata, ya, khusus untuk pariwisata saja. Saya setuju soal ini,” tegas Syahrul.
Ia menjelaskan pentingnya aturan yang dapat menjadi panduan dalam meningkatkan kualitas lalu lintas dan angkutan di Indonesia. “Kami, di Komisi V DPR RI, sebenarnya sudah mendorong agar adanya revisi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, dalam prosesnya, terhambat karena ada pihak-pihak yang punya kekhawatiran terhadap sejumlah ketentuan di revisi UU ini. Padahal, revisi UU LLAJ sangat penting, misalnya, kita perlu payung hukum soal keberadaan dan pelindungan bagi pengemudi ojek online. Termasuk pengaturan soal bus-bus pariwisata ini,” jelasnya lagi.
Terakhir, Syahrul meminta agar masyarakat turut berperan dalam memastikan bahwa bus pariwisata yang disewa adalah layak jalan. “Khususnya, pihak sekolah yang ingin melaksanakan study tour harus memastikan bus layak operasi, dan sopirnya yang berpengalaman dan teruji, dari perusahaan resmi yang terdaftar. Ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan,” pungkas Syahrul.
Dengan peningkatan pengawasan dan penegakan aturan, diharapkan risiko kecelakaan dapat dikurangi dan keselamatan transportasi pariwisata di Indonesia semakin meningkat.
(Anton)