SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya dari Presiden Joko Widodo.
Puan menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah terkait fungsi anggaran DPR yang akan difokuskan pada pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
Penyerahan pengantar RUU APBN 2022 dan Nota Keuangannya disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Wapres KH Ma’ruf Amin dan sejumlah jajaran Kabinet Indonesia Maju turut hadir.
Di masa sidang sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022.
“Dalam pembahasan tersebut, DPR RI dan pemerintah menyadari RAPBN 2022 akan disusun di tengah situasi ketidakpastian yang tinggi karena disebabkan pandemi Covid-19. Oleh karena itu diperlukan berbagai antisipasi fiskal pada APBN Tahun Anggaran 2022,” kata Puan.
Puan menyinggung soal pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 yang terkontraksi hingga negatif 2,07 persen year of year (yoy).
Selain itu soal angka kemiskinan Indonesia pada Maret 2021 yang kembali meningkat menjadi dua digit sebesar 10,14 persen atau bertambah 1,12 juta orang jika dibandingkan Maret 2020.
“Dari sisi ketenagakerjaan, BPS mencatat lonjakan tingkat pengangguran dari 4,94 persen pada Februari 2020 atau sebelum pandemi, menjadi 6,26 persen pada Februari 2021 atau bertambah sebanyak 1,82 juta jiwa. Angka-angka ini menunjukkan begitu luar biasanya dampak pandemi ini terhadap penurunan derajat kesejahteraan rakyat,” jelas politisi PDI-Perjuangan itu .
Penurunan derajat kesejahteraan rakyat bisa jauh lebih dalam apabila tidak direspons cepat oleh Pemerintah melalui langkah extraordinary policy dan kebijakan countercyclical di sepanjang tahun 2020.
Puan menegaskan, DPR mendukung langkah Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, termasuk Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masih dijalankan pemerintah hingga saat ini.
“Namun demikian pemerintah agar terus melakukan berbagai perbaikan kinerja dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program pemerintah, sebagaimana yang telah dibahas dan direkomendasikan dalam rapat-rapat Komisi maupun AKD (alat kelengkapan dewan) lainnya bersama pemerintah,” sebut Puan.
Mewanti-wanti
Ketua DPR Puan Maharani dalam kesempatan ini, mewanti-wanti pemerintah mengenai penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2022. Puan berharap pemerintah melakukan berbagai upaya di tengah kondisi APBN yang mengalami penurunan pendapatan negara, meningkatnya belanja untuk penanganan pandemi, dan melebarnya pembiayaan defisit.
Pemerintah agar dapat mengoptimalkan pendapatan negara, inovasi pembiayaan, serta rasionalisasi belanja negara yang memenuhi kualitas spending better.
“Di bidang perpajakan, Pemerintah agar dapat menjalankan pemberian insentif fiskal lebih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang memiliki multiplier effect yang kuat,” ungkap Puan.
Pemerintah juga diminta melakukan perluasan basis pajak melalui perluasan objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan serta melakukan penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil yang disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter sektor usaha.
Kemudian, pemerintah diharapkan melakukan penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
“Salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak adalah pajak pada aktivitas ekonomi berbasis digital. Sebagaimana diketahui, pada saat pandemi ini ketika berbagai sektor ekonomi mengalami penurunan, ekonomi digital justru pesat. Selain itu transformasi digital juga semakin luas pada berbagai bidang seperti keuangan, pendidikan, layanan kesehatan, dan sebagainya,” tambah politisi PDI-Perjuangan itu.
Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masih kata Puan, pemerintah diingatkan untuk melakukan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Selain itu optimalisasi pengelolaan aset agar lebih produktif, peningkatan inovasi dan kualitas layanan satuan kerja dan badan layanan umum, optimalisasi penerimaan dividen negara, penyempurnaan kebijakan dan penggalian potensi, serta perluasan pemanfaatan teknologi informasi.
“Dalam mengelola Pembiayaan Defisit, pemerintah agar penuh dengan kehati-hatian dalam menjaga rasio utang dalam batas aman dan sesuai dengan UU, meningkatkan efisiensi biaya utang, serta menjaga komposisi portofolio utang yang optimal dalam menjaga stabilitas perekonomian serta memperhatikan kapasitas fiskal APBN untuk masa yang akan datang,” kata Puan.
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menambahkan, DPR juga mengingatkan Kementerian/Lembaga harus disiplin dalam alokasi program dan anggaran yang diarahkan pada kebijakan tersebut di atas.
Kebijakan yang dimaksud, menurut Puan, telah menjadi Komitmen Pemerintah yang disampaikan saat Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).
“Rancangan Undang-Undang APBN 2022 beserta Nota Keuangannya yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, diharapkan mampu memenuhi harapan rakyat Indonesia dalam menangani permasalahan pandemi Covid-19 dan dampaknya, memulihkan ekonomi nasional serta menjalankan reformasi struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutup legislator dapil Jawa Tengah V tersebut. (wwa)