SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna ke-13 Masa Sidang IV di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam sidang tersebut, DPD RI menetapkan lima keputusan penting terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), penguatan kelembagaan koperasi desa, dan penyampaian pertimbangan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
Salah satu sorotan utama datang dari laporan Komite III yang mengungkap temuan dua PMI non prosedural asal Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat yang terlantar di shelter KJRI Istanbul, Turki. Kedua PMI tersebut mengalami kesulitan finansial hingga tidak bisa kembali ke Indonesia.
“Temuan Komite III DPD RI ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem penempatan dan pengawasan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Ketua Komite III, Filep Wamafma, dalam laporannya di paripurna.
Komite III mendesak pemerintah untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. DPD juga meminta peningkatan penempatan PMI di sektor formal serta penegakan hukum terhadap praktik penempatan ilegal.
DPD Dukung Pemekaran Daerah dengan Kearifan Lokal
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyampaikan pandangan terhadap sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota baru di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Menurut DPD, pemekaran harus memberi keleluasaan bagi daerah untuk mengelola potensi sumber daya dan kearifan lokal melalui peraturan daerah masing-masing.
“DPD RI mendukung RUU tersebut untuk disepakati bersama dan disahkan menjadi undang-undang,” tegas Andi Sofyan.
Hilirisasi Mineral Masuk Agenda Legislasi DPD
Ketua Komite II DPD RI Badikenita Sitepu melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahan yang terjadi akibat pengesahan UU Cipta Kerja. Selain itu, Komite II juga tengah menyusun RUU Material Maju guna mendorong hilirisasi industri mineral sebagai bagian dari strategi nasional.
“Pengelolaan mineral tidak hanya sebagai komoditas ekspor mentah, tetapi sebagai bagian dari strategi industrialisasi dan daya saing nasional jangka panjang,” ujar Badikenita.
Pertimbangan RKP 2026 dan Dukungan terhadap Koperasi Merah Putih
Wakil Ketua Komite IV Sinta Rosma Yenti menyampaikan hasil pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan RKP Tahun 2026. Pertimbangan ini akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah sebagai acuan penyusunan prioritas pembangunan nasional.
DPD RI juga menyatakan dukungan terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, Komite IV memberi sejumlah catatan agar program tersebut tidak membebani anggaran pemerintah daerah dan tetap selaras dengan program UMKM dan BUMDes.
“Program ini harus dipastikan tidak menimbulkan beban tambahan dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan usaha desa lainnya,” kata Sinta Rosma.
Aduan Masyarakat atas PSN Ditindaklanjuti
Di akhir sidang, DPD juga menerima laporan dari Badan Akuntabilitas Publik (BAP) mengenai tindak lanjut atas aduan masyarakat terhadap sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN). Laporan tersebut akan menjadi rujukan kerja alat kelengkapan DPD selanjutnya.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD atas kinerja mereka selama masa sidang ini.
“Pimpinan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja seluruh alat kelengkapan DPD RI,” ucap Sultan B Najamudin didampingi Wakil Ketua GKR Hemas dan Yorrys Raweyai.
(Anton)