SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Revisi ketiga atas Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) disambut positif oleh sejumlah pihak, terutama dalam hal membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk ikut mengelola tambang. Menurut Muhammad Haris, anggota Komisi XII DPR RI, revisi ini berpotensi menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan, dengan perguruan tinggi dapat berperan lebih aktif dalam pengelolaan sumber daya alam.
Peluang Kampus Kelola Tambang dengan Tata Kelola Berkualitas
Dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Keberlanjutan Sumber Daya Alam: Peran Perguruan Tinggi Menjamin Praktik Pertambangan yang Ramah Lingkungan,” Haris menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki kesempatan untuk mengimplementasikan idealisme mereka dalam mengelola sektor tambang. Dengan begitu, kualitas tata kelola pertambangan diharapkan bisa lebih terjaga.
“Harapannya adalah kalau kampus yang mengelola, ada tata kelola pertambangan yang berkualitas,” ujar Haris di Ruang PPID Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2).
Haris menambahkan, selama ini sektor tambang dikelola secara eksklusif dan terbatas, namun dengan adanya peluang bagi perguruan tinggi untuk berperan, hal ini bisa menciptakan perubahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
“Selama puluhan tahun—mungkin juga sejak kita merdeka—tambang adalah barang mewah dan eksklusif betul pengelolaannya. Kampus dapat mengimplementasikan idealisme mereka dalam konteks pengelolaan pertambangan,” lanjut Haris.
Peluang Keuangan Bagi Kampus dan Masyarakat
Revisi UU Minerba ini juga memberikan peluang keuangan bagi perguruan tinggi, yang bisa memanfaatkan hasil pengelolaan tambang untuk mendukung pendanaan pendidikan. Haris percaya bahwa dengan adanya sumber pendanaan baru, biaya kuliah yang tinggi, terutama untuk mahasiswa yang kesulitan dengan UKT (Uang Kuliah Tunggal), dapat teratasi.
“Ada kesempatan bagi masyarakat karena kampus memiliki dana yang besar. Kalau sumber-sumber pendanaan ini diperbanyak, akan semakin banyak pula mobilitas vertikal yang terjadi pada anak bangsa,” ungkap Haris.
Pemberian izin usaha pertambangan kepada kampus juga diharapkan bisa mengurangi keluhan masyarakat mengenai biaya pendidikan tinggi yang terlalu mahal.
Persiapan Matang Diperlukan
Namun, Haris menegaskan bahwa meskipun peluang ini positif, pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi harus disiapkan dengan matang. Ia berharap perguruan tinggi bisa mempersiapkan diri dengan baik agar ekspektasi positif ini tidak berbalik menjadi masalah baru.
“Aspek akademis bisa terpenuhi dan aspek ekonomis juga terpenuhi. Namun, pemberian izin usaha pertambangan kepada kampus harus betul-betul dipersiapkan oleh perguruan tinggi sebaik-baiknya,” tegas Haris.
Dengan persiapan yang tepat, Haris optimistis bahwa pengelolaan pertambangan oleh perguruan tinggi dapat memberikan manfaat besar bagi pendidikan dan ekonomi nasional.
(Anton)