Rabu, 10 Juni 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

  • OLAHRAGA
    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

  • OLAHRAGA
    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home NASIONAL

“Resume Cases Proyek Pelabuhan Marunda” Bermuara di PTUN

suaraindonews by suaraindonews
31 Desember 2019
in NASIONAL
0
“Resume Cases Proyek Pelabuhan Marunda” Bermuara di PTUN
Share on FacebookShare on Twitter
Dibaca : 0

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Sekitar 16 tahun lalu pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta berencana membangun pelabuhan di sekitar kawasan berikat. Namun, pemerintah tidak ingin ada anggaran negara yang keluar untuk proyek ini.

Pada 2004, KBN mengadakan lelang kepada pihak swasta yang tertarik menggarap proyek ini dan KTU ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian dibuatlah perjanjian kerja sama antara KBN dan KTU (Karya Teknik Utama).

Sekitar 2006, kedua perusahaan membuat usaha patungan (joint venture) bernama KCN (PT Karya Cipta Nusantara), untuk membangun dan mengelola Pelabuhan Marunda. Tanpa mengeluarkan dana, KBN mendapat saham 15 persen dalam perusahaan patungan tersebut. KBN hanya bertugas mengurus perizinan dan menyediakan 1.700 meter lahan KBN di bibir pantai sebagai sarana pelabuhan. Sementara seluruh biaya pembangunan dan modal awal KCN menjadi tanggung jawab KTU. Makanya KTU mendapat porsi saham 85 persen.

Setelah izin nanti didapat, baru KCN diberikan waktu pembangunan dua tahun untuk setiap pier. Karena ada tiga pier, jadi enam tahun harus selesai semuanya. Dan pembangunan pelabuhan ini tertunda karena KBN belum bisa menyelesaikan tugas dalam mengurus perizinan. Pembangunan baru bisa dimulai empat tahun kemudian. Pada Juli 2012, KCN mulai mengoperasikan pelabuhan Pier 1 (meski pembangunan terminal ini baru selesai 50 persen, red).

Masalah muncul ketika penggantian direksi baru KBN di tahun yang sama ketika Pelabuhan KCN Marunda mulai beroperasi. Dirut KBN beralih dari Raharjo ke Satar Taba.

Satar Taba menginginkan perusahaannya menjadi pemegang saham mayoritas di KCN. Tapi KCN menolak dengan alasan prinsip awal pembangunan pelabuhan ini tidak menggunakan uang negara.

Singkat kata, KCN pun luluh. Perjanjian kerja sama KBN dan KTU diubah pada Oktober 2014 demi mengakomodir keinginan KBN mendapat 50,8 persen saham KCN. KBN harus membeli 35,8 persen saham senilai Rp. 256 miliar. Namun, setelah satu tahun berlalu, KBN belum bisa menunaikan kewajibannya menyetorkan uang.

Ternyata Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai pemegang saham tidak menyetujui penambahan saham KBN di KCN. Ini tertuang dalam surat Menteri BUMN kepada Direksi KBN mengenai pembatalan setoran modal saham KBN kepada KCN. Surat ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah tertanggal 25 Januari 2016. Akhirnya komposisi saham KBN dan KTU di KCN kembali ke asal, yakni 15:85.

Setelah gagal menguasai KCN, KBN ingin 50 persen pengelolaan Pier 2 dan 100 persen Pier 3. Namun, permintaan ini dibatalkan sendiri oleh KBN. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham Wiranto dalam suratnya kepada Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta pada November 2017.

BACA JUGA :  Setelah Nakes, Usul Atlet Dapat Prioritas Vaksin Corona

Permasalahan KBN dan KCN terus berlanjut, dalam enam tahun terakhir, KBN sudah empat kali menutup akses jalan keluar-masuk kendaraan proyek pembangunan pelabuhan secara sepihak.

Sementara itu, pada November 2017, Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda, memberikan konsesi Pelabuhan Marunda selama 70 tahun kepada KCN. KBN merasa pemberian konsesi tersebut melawan hukum, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp.56 triliun.

KBN pun menggugat hal ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN. PN Jakut menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor 001/KCN-KSOP/ Konsesi/ XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

PN Jakut menyatakan PT KCN dan Kemenhub Cq Dirjen Perhubungan Laut Cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp.773 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Dengan putusan ini, KCN tak berhak lagi mengelola Terminal Umum di Pelabuhan Marunda. Hakim Ketua Andi Cakral Alam memerintahkan KCN menghentikan operasi, pembangunan dan pengelolaan terminal tersebut hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan konsesi Pelabuhan Marunda kepada KCN memang tak masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/1991 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perseroan PT Kawasan Berikat Nusantara. Makanya, Hakim menilai Pelabuhan Marunda berada di bawah penguasaan Kawasan Berikat.

KCN tidak terima dengan putusan hakim karena dinilai tak sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan. Keppres 11/1992 tidak menyatakan wilayah Pelabuhan KCN Marunda ada di wilayah KBN. Beleid itu juga hanya menyebut wilayah KBN merupakan daratan. Sementara wilayah konsesi Pelabuhan Marunda awalnya perairan yang direklamasi. KCN pun melakukan banding, meski tetap kalah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada awal 2019.

Akhirnya, KCN pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) karena sengketa itu harusnya diselesaikan di PTUN.

BACA JUGA :  Kesuksesan Pelantikan Presiden dan Wapres, Pertaruhan Terakhir Pemilu 2019

MA telah menunjuk hakim agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis dan hakim agung Prim Pambudi dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota.

“Mahkamah Agung ( MA) pada tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 2226K/PDT/2019 dengan amar mengabulkan permohonan kasasi Pemohon kasasi I PT Karya Citra Nusantara, Pemohon Kasasi II Kementeterian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) Kelas V Marunda dan Pemohon Kasasi III PT Karya Teknik Utama,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Senin (30/9/2019).

MA pun membatalkan putusan PT. DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI, tanggal 10 Januari 2029, yang menguatkan putusan PN. Jakarta Utara Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, tanggal 9 Agustus 2018 yang mengabulkan gugatan Penggugat. Kemudian MA mengadili sendiri dengan amar putusan menerima eksepsi Tergugat I, II dan Turut Tergugat.

“Menyatakan PN.Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara a quo. Putusan majelis hakim kasasi tersebut. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 dan Pasal 39 ayat (4) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perjanjian Konsesi a’quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucap Andi Samsan Nganro.

Terkait kelanjutan proyek, KCN menyatakan tetap konsisten membangun pelabuhan Marunda. Hingga kini KCN sudah menyelesaikan 70 persen pembangunan pier II, dengan menelan biaya konstruksi sekitar Rp.3 trilin tanpa menggunakan dana negara. Tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan pier II dan pier III, KCN menargetkan pembangunan Pier 2 dan Peir 3 baru bisa selesai 2023.

Meski memang aktivitas bongkar muat di pier I sudah turun 60 persen, akibat berbagai permasalahan hukum tersebut dan negara akan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 200 miliar per tahun, jika kasus proyek Pelabuhan KCN Marunda berlarut-larut.

Pemerintah Turun Tangan

Sebenarnya, pemerintah pun sudah turun tangan menyelesaikan kasus ini, saat gugatan KBN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berjalan. Pada Mei 2018 kasus ini dibahas Kelompok Kerja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.

Pokja ini merupakan bagian dari Satuan Tugas Percepatan dan Efiktivitas Kebijakan Ekonomi yang dikepalai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Rapat Pokja IV dihadiri perwakilan lembaga negara yang terkait, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Polri, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Perhubungan. Direktur KBN dan Direktur Utama KCN.

BACA JUGA :  Pemilu 2024, Ketua DPD RI Minta Parpol Tak Bikin Gaduh

Pimpinan Pokja menilai gugatan BUMN terhadap Kementerian Perhubungan seharusnya tidak terjadi, karena sama saja negara menggugat negara. Apalagi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sudah pernah memfasilitasi penyelesaian masalah ini pada 2017. Wiranto meminta Menteri BUMN dan Gubernur DKI sebagai pemegang saham KBN mendorong agar pembangunan pelabuhan Marunda Pier 2 dan 3 tetap dilanjutkan demi kepastian investasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan terus mendorong operasional Pelabuhan Marunda KCN bisa berlanjut. Apalagi pemerintah telah menetapkan pelabuhan ini sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain masuk dalam PSN yang diprioritaskan pembangunannya, Pelabuhan KCN Marunda juga didorong untuk membantu Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah padat. Pemerintah menetapkan pelabuhan ini sebagai terminal khusus komoditas curah yang tidak menggunakan kontainer. Dalam Rencana Induk Kepelabuhanan, Pelabuhan Marunda ditargetkan beroperasi penuh pada 2020.

Aset Negara Tidak Dikuasai Swasta

Kuasa hukum PT KBN Hamdan Zoelva menyebut KBN kini berupaya agar aset negara tidak dikuasai oleh swasta.

“Kita tidak ingin aset negara dikuasai swasta,” katanya seraya menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan hukum dan agar presiden memberikan atensi.

Hamdan menyebut PT KBN Persero adalah perusahaan negara yang sahamnya dimiliki pemerintah pusat 73,15 persen dan Pemprov DKI Jakarta 26,85 persen, yang dipercaya untuk mengelola bibir pantai sepanjang 1.700 meter dari Marunda hingga Kali Blencong.

“Sejak awal kerja sama mengandung masalah karena terdapat indikasi dan usaha sistematis penguasaan aset negara oleh swasta secara curang,” kata Hamdan Zoelva.

Indikasi curang itu antara lain sejak penetapan komposisi saham PT KBN 15 persen dan PT KTU 85 persen, dan menentukan KBN tidak boleh miliki saham lebih dari 20 persen.

Pada 2014 masuk HM Satar Taba, Direksi baru PT KBN yang ditunjuk negara. Taba kemudian meminta legal forensic audit PT KBN dan pemeriksaan khusus oleh BPK, yang hasilnya menemukan banyak pelanggaran hukum dalam kerja sama dengan PT KTU. Akhirnya direkomendasikan untuk menata ulang.

Selanjutnya komposisi saham berubah menjadi 50:50, PT KBN dan PT KTU masing-masing wajib menyetor dana Rp 294.117.700.000, wilayah garapan menjadi hanya 50 persen yang meliputi pear 1 dan setengah dari pear 2, selebihnya dikembalikan ke PT KBN.

“Tapi PT KTU tak pernah menyetor dananya. Pernah setor pagi dan sore ditarik kembali, maka kami anggap itu tidak ada,” kata Hamdan.

(tjo; foto dok

Previous Post

Denny Cagur Ketua Pengda PaSKI DKI Jakarta Heru BosBro Menjabat Unit Pengembangan Usaha/SDM

Next Post

Grand Kemang Jakarta Tetap Targetkan Tahun 2020 Kunjungan Tamu Menginap 100 %

Related Posts

Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Akan Kembali Perkasa di Semester II 2026
DPR RI

Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Akan Kembali Perkasa di Semester II 2026

10 Juni 2026
GKR Hemas: Pembangunan Manusia Harus Menjadi Fondasi Kemajuan Bangsa
DPD RI

GKR Hemas: Pembangunan Manusia Harus Menjadi Fondasi Kemajuan Bangsa

9 Juni 2026
Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor! Negara-Negara Muslim Ramai-Ramai Tampil di Panggung Terbesar Dunia
OLAHRAGA

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor! Negara-Negara Muslim Ramai-Ramai Tampil di Panggung Terbesar Dunia

9 Juni 2026
Prabowo Siapkan Belanja Negara Jumbo di 2027, Nilainya Bisa Tembus Hampir 15% PDB
NASIONAL

Prabowo Siapkan Belanja Negara Jumbo di 2027, Nilainya Bisa Tembus Hampir 15% PDB

9 Juni 2026
Cuma Indonesia dan Filipina di ASEAN! Anak Muda RI Bisa Kerja Legal di Swiss hingga 18 Bulan
LIFESTYLE

Cuma Indonesia dan Filipina di ASEAN! Anak Muda RI Bisa Kerja Legal di Swiss hingga 18 Bulan

9 Juni 2026
UU Polri Baru Disetujui DPR, Ini Fokus Perubahannya
DPR RI

UU Polri Baru Disetujui DPR, Ini Fokus Perubahannya

9 Juni 2026
Next Post
Grand Kemang Jakarta Tetap Targetkan Tahun 2020 Kunjungan Tamu Menginap 100 %

Grand Kemang Jakarta Tetap Targetkan Tahun 2020 Kunjungan Tamu Menginap 100 %

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masukan angka : *

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA