SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dari Jakarta dan mengubahnya menjadi Daerah Khusus (DK) Jakarta. Perubahan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan setelah pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Landasan hukum perubahan status ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Presiden Prabowo menandatangani undang-undang tersebut pada 30 November 2024.
Wewenang Baru Pemprov Jakarta
Dengan status barunya, Pemerintah Provinsi Jakarta memiliki sejumlah kewenangan baru, terutama terkait transportasi dan pengelolaan kendaraan bermotor. Salah satu poin penting adalah kewenangan untuk:
– Membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor per orang (Pasal 24 ayat 2).
– Melakukan uji coba dan penerapan teknologi rekayasa lalu lintas.
– Mengakses data pelanggaran kendaraan di sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) yang dikelola Polri.
Namun, meski data pelanggaran dapat diakses oleh Pemprov Jakarta, penindakan tetap menjadi kewenangan Polri.
Tantangan Implementasi
Aturan ini masih memerlukan tindak lanjut berupa kebijakan teknis agar penerapannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Ismail, mengingatkan pentingnya keseimbangan antara upaya menciptakan lingkungan yang lebih baik dan menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini harus berimbang, di satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik, tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD,” ujar Ismail, Sabtu (4/5/2024).
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber PAD terbesar bagi Jakarta. Karena itu, kebijakan pembatasan usia kendaraan harus dirancang dengan hati-hati agar tidak berdampak negatif pada penerimaan daerah.
Komitmen Mengatasi Kemacetan dan Polusi
Meskipun aturan teknis mengenai usia kendaraan belum dirilis, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Transformasi Jakarta menjadi Daerah Khusus memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk menerapkan inovasi yang dapat menciptakan transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah mempercepat implementasi transportasi berbasis listrik dan memperluas layanan transportasi umum.
Dengan status baru sebagai Daerah Khusus, Jakarta diharapkan mampu menjawab tantangan kota besar modern, termasuk mengelola pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonominya.
(Anton)