SUARAINDONEWS.COM, Jepara – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil membekuk dua kurir narkoba, AHB (49) warga Sidoarjo, JawaTimur dan MAA (45) warga Pasuruan. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 512,88 gram.
Hal itu diungkap Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara. Kamis, (26/10/2023) kemarin.
Kapolres mengatakan, keduanya ditangkap di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota, Sabtu, (21/10/2023).
“Saat diringkus polisi kedua pelaku kedapatan membawa lima paket sabu, dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram atau jumlah total 511,28 gram. Serta satu paket kecil sabu seberat 1,60 gram. Jadi keseluruhan barang bukti beratnya mencapai 512,88 gram”, terang Kapolres.
AHB merupakan residivis kasus serupa, yang pernah mendekam 7 tahun di Nusakambangan. Sedangkan MAA mendekam di Nusakambangan 8,5 tahun.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC diwilayah Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp. 350 juta.
“Atas perbuatannya, kini keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun”, jelas Kapolres.
Selain itu AKBP Wahyu juga menjelaskan, dari bulan Januari hingga Oktober tahun 2023. Satresnarkoba Polres Jepara sudah berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 539,6 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 22.628 obat-obatan berbahaya dengan nilai kurang lebih Rp. 775 juta.
(Hendri)