SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kabar yang sudah lama ditunggu jutaan pengguna internet di Indonesia akhirnya datang. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan tidak boleh lagi hangus begitu saja saat masa aktif berakhir. Putusan ini dinilai menjadi kemenangan besar bagi hak-hak konsumen sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengguna layanan telekomunikasi. (tempo.co)
Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Mahkamah menyatakan pemerintah wajib memastikan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” Putusan tersebut sekaligus memberikan tafsir baru terhadap ketentuan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi agar tidak merugikan konsumen.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar masyarakat merupakan hak pengguna yang harus dilindungi.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” tegas Adies dalam sidang putusan.
MK menilai praktik penghangusan kuota yang sudah dibayar berpotensi mengurangi hak ekonomi konsumen. Karena itu, operator telekomunikasi nantinya wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap bisa digunakan, meski mekanisme teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Putusan ini tidak secara otomatis mewajibkan seluruh operator menerapkan sistem rollover untuk semua paket. Namun, operator harus menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah.
Keputusan MK tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut jutaan pelanggan telekomunikasi di Indonesia. Selama bertahun-tahun, praktik kuota hangus saat masa aktif habis menjadi salah satu keluhan terbesar konsumen.
Dengan putusan ini, pemerintah bersama operator telekomunikasi kini dituntut menyusun skema baru yang lebih adil sehingga kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak lagi hilang begitu saja tanpa manfaat.
























