SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diberlakukan, namun hanya untuk barang-barang mewah. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/12).
Menurut Dasco, penerapan PPN 12 persen akan mencakup mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Kebijakan ini diambil agar tidak membebani masyarakat secara umum.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ujar Dasco.
Untuk barang-barang pokok, layanan masyarakat, dan kebutuhan sehari-hari, tarif PPN tetap di angka 11 persen seperti saat ini.
Evaluasi dan Kajian Lebih Lanjut
Dasco juga menyebut Presiden Prabowo akan segera meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan rapat bersama kementerian terkait. Rapat ini bertujuan untuk mengkaji usulan dari masyarakat maupun DPR mengenai pajak yang perlu diturunkan.
Selektif dan Sesuai Undang-Undang
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menambahkan bahwa penerapan PPN 12 persen tetap mengikuti jadwal sesuai amanat Undang-Undang, yakni dimulai pada awal tahun depan. Namun, kebijakan ini akan dijalankan secara selektif.
“Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025,” ujar Misbakhun.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor.
“Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” jelasnya.
Arah Kebijakan Pajak di Era Prabowo
Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan negara dalam meningkatkan penerimaan pajak tanpa memberikan beban berlebih pada masyarakat. Pemerintah juga terus membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan pajak ini tepat sasaran.
Dengan penerapan selektif dan fokus pada barang mewah, masyarakat umum tidak perlu khawatir mengenai dampak kenaikan PPN terhadap kebutuhan sehari-hari.
(Anton)