SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, bersama Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ahmad Nawardi, mengadakan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024). Dalam rapat tersebut, mereka membahas pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang kini menjadi fokus perhatian dalam upaya memastikan pasar di Indonesia berjalan dengan baik dan adil.
Rapat ini juga melibatkan sejumlah anggota DPD yang berperan aktif dalam mengawasi jalannya kebijakan perdagangan nasional. Salah satu yang dibahas adalah bagaimana memastikan bahwa pelaksanaan UU tersebut sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menciptakan pasar yang transparan, efisien, dan berkeadilan.
Fokus pada Pengawasan Perdagangan
Budi Santoso, Menteri Perdagangan, mengungkapkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam setiap tahapan pelaksanaan UU Perdagangan. Ia menekankan bahwa sektor perdagangan Indonesia harus beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Pengawasan yang baik adalah kunci agar kebijakan perdagangan yang telah kita susun dapat berjalan dengan maksimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Budi dalam pernyataannya usai rapat.
Kerja Sama dengan DPD
Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV DPD, juga menambahkan bahwa peran DPD sangat vital dalam memastikan keberhasilan implementasi UU Perdagangan. Menurutnya, DPD sebagai lembaga yang mewakili daerah perlu terlibat lebih dalam dalam setiap tahap perumusan kebijakan, termasuk pengawasan dan evaluasi terhadap UU tersebut.
“DPD harus berperan aktif untuk memberikan masukan dan memperjuangkan kepentingan daerah dalam kebijakan perdagangan nasional,” kata Nawardi.
Mengoptimalkan Regulasi
Rapat kerja ini juga membahas beberapa tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan UU No. 7/2014, terutama terkait dengan sistem distribusi barang yang masih terhambat oleh berbagai faktor, termasuk infrastruktur yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Para anggota DPD menyoroti perlunya penyempurnaan regulasi untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih efisien dan adil.
“Dengan adanya UU Perdagangan, kita harapkan bisa meningkatkan daya saing produk lokal, serta menciptakan pasar yang lebih terbuka bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” tambah Budi.
Langkah Ke Depan
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah bersama dengan DPD berencana untuk mengadakan forum-forum diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, guna mendengar langsung tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan UU ini. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Kolaborasi antara pemerintah, DPD, dan masyarakat sangat penting dalam memastikan bahwa UU ini bisa memberikan dampak positif secara menyeluruh,” pungkas Nawardi.
Dengan semakin berkembangnya dunia perdagangan, rapat ini menjadi bukti bahwa pengawasan yang aktif dan berkelanjutan menjadi hal yang tak kalah penting untuk mendukung keberhasilan sistem perdagangan nasional yang lebih baik.
(Anton)