SUARAINDONEWS.COM, Cikarang – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; serta Kepala Badan Reserse Kriminal Kabareskrim, Komisaris Jenderal Polisi, Wahyu Widada melakukan pemusnahan 11 jenis produk impor dan barang yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp49,95 miliar. Pemusnahan dilakukan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/10/2023).
Tindakan pemusnahan dilakukan terhadap produk-produk hasil pengawasan barang komoditas yang pengawasannya di luar area kepabeanan (post border), barang yang dilarang impor, dan barang yang beredar. Hasil pengawasan merupakan sinergi dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menko Airlangga mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan yang dihadapi yaitu membanjirnya produk impor murah di pasar yang mengganggu produksi di dalam negeri.
“Banjirnya barang impor di pasar mengganggu produksi dalam negeri. Selain itu, banyak asosiasi yang komplain terhadap barang ilegal. Tentunya barang impor ilegal ini sangat mengganggu performa UMKM kita. Sinergi tiga kementerian, Kabareskrim Polri bekerja sama menindaklanjuti kegiatan ilegal di lapangan dengan aksi konkret,” jelas Airlangga.
Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, Pemerintah secara tegas menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Tindakan pemusnahan yang dilakukan hari ini nilainya mencapai Rp49,95 miliar dan sebagian besar adalah pakaian yang masuk secara ilegal. Pemerintah secara tegas menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan serta untuk melindungi konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan, agar sinergi antara kementerian/lembaga yang telah berjalan baik dapat menjadi lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan kerja sama terus seperti ini yang selama ini yang sudah baik akan lebih baik lagi, mulai dari Bareskrim, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan, dan Pusat Polisi Militer (Puspom). Selain itu, dengan kegiatan yang kita lakukan diharapkan industri dalam negeri terlindungi,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, tindakan pemusnahan dilakukan karena adanya temuan pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan pada dokumen perizinan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk komoditas impor.
“Selain itu, penindakan dilakukan terhadap pakaian bekas asal impor yang merupakan barang dilarang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” imbuh Mendag Zulkifli Hasan.
Sedangkan Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal penting dilakukan karena permasalahan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja.
“Pada kesempatan ini tentu saya berharap bahwa kita semua akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten sehingga perekonomian Indonesia bisa terjaga. Ini juga merupakan suatu bentuk kerja sama yang baik sebagai contoh dari hadirnya negara di masyarakat dan di dalam perekonomian indonesia,” terang Menkeu Sri Mulyani.
Selain itu, Kemendag juga melakukan penataan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)
dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha,
Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Permendag
Nomor 31 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020
tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini antara lain memperketat persyaratan produk impor yang boleh dijual
melalui PMSE.
Dirjen PKTN Moga Simatupang mengungkapkan, Pasal 43 Permendag Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengaturan Impor menyatakan ‘Importir yang mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka terhadap barang tersebut harus diekspor kembali, dimusnahkan, atau ditarik dari distribusi yang mana seluruh biaya atas pelaksanaan tersebut ditanggung oleh importir, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
“Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan. Untuk itu, sudah
sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku,” ungkap Moga.
Moga menambahkan, pengawasan pelanggaran terkait impor barang dan barang beredar menjadi tugas
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN yang membawahi Direktorat Tertib Niaga dan
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) yang berlokasi di
Medan, Makassar, Bekasi, dan Surabaya.
“BPTN merupakan salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara Kemendag dan daerah dalam
melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta diharapkan memperlancar
pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah,” pungkas Moga.
Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah; Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani; Staf Khusus Bidang Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, KemenkopUKM, Agus Santoso; Dirjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Eko S.A. Cahyanto. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Dirjen PKTN Moga Simatupang.
(DSK | Foto: Istimewa)