SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, diduga telah menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita menerima gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rincian Gratifikasi
“RW [Rita Widyasari] selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi batu bara. Nilainya antara US$3,3 sampai yang terakhir itu adalah US$5 per metrik ton,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7/2024).
Asep menambahkan bahwa jumlah penerimaan gratifikasi ini bisa sangat besar mengingat perusahaan-perusahaan tersebut menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasinya. Namun, ia belum dapat menyampaikan informasi secara detail mengenai jumlah terkini penerimaan gratifikasi karena proses penyidikan masih berlangsung.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami, dengan pemeriksaan saksi-saksi sebagai salah satu upaya yang dilakukan.
Pada Kamis (27/6/2024), KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, untuk mendalami sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya. “Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sudah disita oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sejarah Kasus Rita Widyasari
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, uang tunai, serta dalam bentuk lainnya menggunakan nama orang lain.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Tetap pantau SUARAINDONEWS.COM untuk informasi terkini seputar kasus korupsi dan berita hukum lainnya. Jangan lupa untuk berbagi artikel ini agar semakin banyak yang mengetahui dan memahami dinamika hukum di Indonesia.
DSK | Foto: Antara