SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB). Politikus PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Juliari tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu (6/12) dini hari. Ia dibawa oleh sejumlah penyidik KPK.
Juliari mengenakan jaket dan topi hitam tak mengeluarkan pernyataan saat dibawa masuk gedung KPK. Di dalam lobi KPK terlihat Deputi Penindakan KPK Karyoto menunggu kedatangan Juliari.
Juliari pun hanya melambaikan tangan ke arah awak media ketika sudah berada di dalam Gedung KPK. Ia langsung dibawa ke lantai dua untuk diperiksa.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut KPK, kronologis kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kememsos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode
.
KPK menyebut Juliari selaku Mensos menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik MJS.
Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola EK dan lSN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.(TS)