SUARAINDONEWS.COM, Jambi — Mengerikan, kasus perdagangan anak yang berhasil diungkap oleh pihak Polresta Jambi bersama Polda Jamb beberapa waktu lalu hingga kini bertambah menjadi 30 orang.
Bagaimana tidak, sebelumnya pihak kepolisian di Jambi berhasil menangkap empat pelaku perdagangan anak dibawah umur dengan korban 13 orang dengan umur diantara 13 hingga 15 tahun.
“Sesuai informasi dari pihak Polresta Jambi, saat ini korban perdagangan anak kemarin sudah 30 orang,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto, Kamis (30/12/21).
Empat orang pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya diantaranya S alias K (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
“S merupakan pelaku utama sedangkan R dan PIS merupakan mucikari, dan ARS pelaku anak,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Mulia menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat itu pihaknya mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak yang dilaporkan oleh pihak keluarga.
Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang tersebut berada di Jakarta. Mulia menyebutkan, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S.
“Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah,” kata Alumni Akpol 1997 ini.
Kemudian Mulia mengatakan, S awalnya berhubungan dengan R dan PIS. Bahkan, S pernah berhubungan badan dengan R dan PIS. Kemudian, S meminta R dan dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri.
“Setelah didapat, korban kemudian difasilitasi ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara. Korban dibayar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta,” sebut Mulia.
Dari hasil pemeriksaan diketahui juga jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan. Begitupun, korban mengaku kepada Polisi tergiur dijanjikan barang-barang berupa HP.
“Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karen tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya,” imbuhnya.
Kemudian, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan kasus tersebut, selain di Polresta Jambi juga dilaporkan ke Polda Jambi.
Bahkan, sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi terhadap kasus tersebut.
“Cerita awalnya sama kehilangan anak. Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi,” kata dia. (Budi Harto/wwa)