SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andi Yentriyani, menegaskan pentingnya segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang layak bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Menurutnya, RUU PPRT ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para pekerja dalam ekosistem kerja mereka.
“Para pekerja rumah tangga berhak untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan agar semua orang yang berada dalam ekosistem kerja itu bisa merasa aman dan nyaman,” ujar Andi Yentriyani saat menghadiri diskusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
RUU PPRT, yang sudah dibahas selama 20 tahun, menurut Andi, kini hanya menjadi simbolik yang dipenuhi dengan agenda tawar-menawar dan telah kehilangan semangat awalnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa pengesahan RUU ini tetap sangat penting dan akan membawa banyak manfaat bagi para pekerja rumah tangga, yang jumlahnya saat ini diperkirakan mencapai 5 juta orang di seluruh Indonesia.
Andi juga menyebutkan bahwa angka tersebut bisa jauh lebih besar. Berdasarkan perhitungannya, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia bisa mencapai 60 juta orang jika dihitung dari sepertiga populasi kelas menengah ke atas yang ada di Indonesia pada tahun 2024.
“Bayangkan, orang menengah atas di Indonesia itu mencapai 189 juta orang pada tahun 2024. Jika sepertiga dari mereka memiliki satu pekerja rumah tangga, artinya ada sekitar 60 juta PRT,” jelasnya.
Oleh karena itu, Andi Yentriyani menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai RUU PPRT sangat penting untuk membuka wawasan publik mengenai perlindungan yang dibutuhkan oleh para pekerja rumah tangga. Jika disahkan, undang-undang ini juga akan menciptakan hubungan kerja di ranah domestik yang lebih baik dan berkeadilan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU PPRT kini berada di tangan pimpinan DPR RI. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
(Anton)