SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni, mengungkapkan rencana untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di Rumah Sakit Haji Jakarta. Pernyataan ini disampaikan Obon setelah Komisi VIII menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengenai permasalahan pekerja dan pensiunan di rumah sakit tersebut.
Obon menilai bahwa Kemenag harus bertanggung jawab dan tidak boleh “zalim” dalam menangani masalah ini. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Haji seharusnya diselesaikan oleh manajemen rumah sakit dan bukan menjadi beban pekerja. “Kementerian Agama yang membuat aturan, seharusnya mereka yang menyelesaikan masalah ini dengan anggaran yang besar,” kata Obon dalam pernyataannya di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI pada Selasa (20/8/2024).
Menurut Obon, perubahan yang terjadi di Rumah Sakit Haji lebih berkaitan dengan masalah manajemen daripada pekerja. Ia meminta manajemen rumah sakit segera menyelesaikan persoalan, termasuk membayar tunggakan hak-hak pekerja, termasuk yang telah meninggal.
“Negara yang bikin aturan, negara yang melanggar. Kan aturan tenaga kerja jelas, masa negara melanggar?” tegasnya. Ia juga mengkritik Kemenag karena dianggap tidak bertanggung jawab atas masalah ini, yang berpotensi membuat Kemenag terlihat buruk.
Polemik ini berawal dari permasalahan manajerial di Rumah Sakit Haji Jakarta, terutama setelah rumah sakit tersebut di bawah pengelolaan Kemenag. Puncaknya terjadi pada proses likuidasi, dengan data dari BPKP menunjukkan tunggakan sekitar Rp108 miliar, baik kepada pekerja yang telah di-PHK maupun kepada pihak ketiga seperti vendor, BPJS, dan penyedia obat-obatan.
Setelah Rumah Sakit Haji Jakarta beralih status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, sebanyak 260 karyawan diberhentikan secara sepihak. Ketua Umum Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Indi Irawan, menyampaikan bahwa pengumuman PHK dilakukan melalui email pada 14 Juli 2024 tanpa diskusi dengan pekerja.
Obon berharap masalah ini dapat diselesaikan secara konkret dan hak-hak para pegawai dapat dipenuhi hingga lunas.
(ANTON)