SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan standar kelaikan kendaraan melalui pembangunan sarana pengujian kendaraan bermotor berstandar internasional atau proving ground untuk meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan berkendara.
“Keselamatan merupakan muara utama dalam penyelenggaraan transportasi, yang dalam penerapannya dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kendaraan. Aspek kelaikan kendaraan harus terus ditingkatkan guna menekan risiko kecelakaan,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan ketika membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam konferensi pers GIICOMVEC di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Danto menyampaikan, perkembangan teknologi kendaraan global semakin pesat yang sejalan dengan upaya untuk mengurangi emisi karbon, sekaligus peningkatan fitur-fitur keselamatan.
Ia menyebut, angka kecelakaan di Indonesia cukup tinggi di mana pada tahun 2022 tercatat sebanyak 65 ribu kasus, dengan korban meninggal dunia mencapai sekitar 14 ribu jiwa, luka berat 14 ribu jiwa, dan 78 ribu jiwa mengalami luka ringan.
Menurut dia, kecelakaan tidak hanya dialami oleh kendaraan pribadi tetapi juga tidak sedikit dialami oleh kendaraan-kendaraan komersial sehingga peningkatan aspek keselamatan menjadi perhatian utama.
Pemerintah melalui Kemenhub membangun proving ground atau vehicle testing certification center (VTCC) agar pengujian kendaraan dapat dilakukan di Indonesia sehingga industri otomotif di dalam negeri semakin kompetitif dan mampu bersaing di pasar global.
Di sisi lain, Kemenhub turut mendorong agar pameran GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 menjadi wadah untuk berinovasi melalui produk-produk kendaraan komersial yang memenuhi unsur keselamatan dan juga ramah lingkungan.
“Meningkatkan keselamatan dalam transportasi perlu kolaborasi yang kuat. Inovasi dan teknologi kendaraan untuk mewujudkan keselamatan sesuai regulasi nasional maupun global,” ujarnya.
Lebih lanjut Danto menyampaikan, Kemenhub menambahkan peraturan dalam keselamatan berupa penambahan kamera di setiap sisi kendaraan untuk mengetahui perilaku berkendara saat mengemudi di jalan.
Kemudian, mewajibkan adanya pemasangan alat pemadam api ringan (APAR) khususnya bagi kendaraan hybrid dan listrik.
Selanjutnya, Kemenhub juga mendorong agen pemegang merk untuk menyelenggarakan uji kendaraan bermotor secara berkala bagi masyarakat umum.
“Kami mendorong peran swasta untuk bersama-sama berkomitmen meningkatkan standar keselamatan kendaraan bermotor di Indonesia,” katanya. (ANT/Akhirudin)