SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan produk hukum dari pemerintahan sebelumnya, sehingga pemerintah saat ini wajib menjalankannya. Namun, implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan pendekatan yang cermat agar tidak memberatkan masyarakat luas.
Anggota DPR RI, Herman Khaeron, memberikan pandangannya mengenai langkah ini. Ia menekankan pentingnya pembatasan kenaikan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah, sekaligus memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas dari pajak.
PPN Hanya untuk Barang Mewah, Sembako Bebas Pajak
Menurut Herman Khaeron, kebijakan kenaikan PPN ini harus difokuskan pada kelompok masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi, sehingga tidak mengganggu daya beli masyarakat kecil. Pemerintah juga telah menetapkan pajak nol persen untuk sembako dan barang kebutuhan pokok lainnya.
“Kenaikan PPN ini dapat dibatasi utamanya untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu, sementara sembako tetap dikenakan pajak nol persen,” ujar Herman Khaeron.
Langkah ini diharapkan menjadi bentuk keadilan fiskal, di mana masyarakat kecil tidak terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut.
Mitigasi Dampak dengan Program Pro Rakyat
Herman Khaeron juga memahami kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan harga barang dan jasa lain akibat kenaikan PPN ini. Namun, ia optimis pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi yang tepat, termasuk melalui program insentif.
“Saya percaya bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kebijakan ini berdampak negatif pada masyarakat kecil. Insentif dan peningkatan program pro rakyat akan menjadi kunci untuk menjaga daya beli masyarakat,” tambahnya.
Program-program insentif ini tidak hanya ditujukan untuk meminimalkan dampak jangka pendek, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan fiskal. Dengan ruang fiskal yang lebih besar, pemerintah diharapkan mampu menjalankan program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat luas.
Harapan pada Kebijakan Kenaikan PPN
Kenaikan PPN selalu menjadi isu sensitif, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Namun, Herman Khaeron yakin bahwa kebijakan ini dapat membawa manfaat besar jika diterapkan dengan bijaksana.
“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan, yaitu meningkatkan fiskal untuk pembangunan tanpa membebani masyarakat kecil. Dengan mitigasi yang tepat, ini bisa menjadi langkah positif bagi ekonomi bangsa,” tegas Herman Khaeron.
Poin-Poin Penting
– PPN naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai UU No. 7 Tahun 2021.
– Fokus kenaikan pajak hanya untuk barang mewah, sedangkan sembako tetap nol persen.
– Program insentif dan mitigasi dampak menjadi prioritas untuk menjaga daya beli masyarakat.
– Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pembangunan nasional dengan peningkatan kemampuan fiskal negara.
Dengan arahan yang jelas dari pemerintah dan dukungan kebijakan afirmatif, Herman Khaeron yakin kenaikan PPN ini dapat dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat maksimal bagi rakyat dan perekonomian nasional.
(Anton)